



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025).
Terdakwa yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Eddy Hermanto, dan perwakilan PT Magna Beatum Reimar Yousnaldi. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
JPU mendakwa para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsider, didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama,” kata JPU dalam pembacaan dakwaan.
Dalam persidangan JPU hanya membacakan pokok – pokok pasal primer dan subsider yang didakwakan kepada para terdakwa. Atas dakwaan tersebut, terdakwa Harnojoyo, Reimar Yousnaldi, dan Eddy Hermanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan memilih melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara Penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin Tities Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH menyatakan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Senin (17/11/2025).
Kuasa hukum Alex Noerdin, Tities Rachmawati SH MH didampingi Redho Junaidi SH MH mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyak kekeliruan dan kekaburan dalam surat dakwaan JPU.
‘Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, banyak sekali kekeliruan dan kekaburan dalam isi dakwaan tersebut. Untuk materi eksepsi belum bisa kami sampaikan sekarang, akan dibacakan pada sidang mendatang,” kata Tities ditemui usai persidangan.
Tities mengatakan, hingga saat ini belum ada dana yang terbukti mengalir kepada kliennya. “Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan memperkaya PT Magna Beatum, tetapi sejauh ini tidak ada aliran dana ke Pak Alex,” tegasnya.
Ditempat sama, Redho Junaidi mengatakan, apresiasinya terhadap dukungan masyarakat Sumatera Selatan yang hadir memberikan semangat kepada Alex Noerdin.
“Hari ini selain sidang, juga ada dukungan moral masyarakat Sumsel terhadap Pak Alex. Kami menghormati hal itu, Pembangunan yang dilakukan beliau selama ini nyata dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan permohonan amnesti atau abolisi bagi Alex Noerdin, “Mengingat usia yang telah mencapai 75 tahun dan kondisi kesehatan yang tengah menurun karena sakit empedu dan jantung,” tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara