160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Kades Tanjung Agung Utara Lais Tidak Transparan, Masyarakat Minta Penegak Hukum Audit Pengelolaan Dana Desa

750 x 100 AD PLACEMENT

Kepala Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga oleh masyarakat setempat tidak transparan dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023-2025. Terkait hal ini salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat gandeng pengacara dan meminta kejari Muba melakukan audit secara menyeluruh pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Agung Utara.

Salah satu pekerjaan yang tidak transparan yakni pada pelaksanaan pembangunan parit di Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Ketika salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan parit desa, kepala desa enggan memberikannya. Bahkan, anggota BPD tersebut sampai menggunakan jasa seorang pengacara.

Terkait pembangunan Parit yang ada di Dusun IV Desa Tanjung Agung Utara, yang menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 205 540 200,- (dua ratus lima juta lima ratus empat puluh ribu dua ratus rupia), yang mana proses pelaksanaannya tanpa melibatkan sekretaris BPD dalam proses rapatnya.

Oktariansyah selaku Sekretaris DPD telah beberapa kali mempertanyakan tentang RAB pembangunan parit tersebut, namun terkesan di tutup tutupi serta tidak menerima jawaban yang pasti terhadap RAB tersebut, hal ini juga telah disampaikan ke Camat Lais terkait dengan RAB tersebut, namun hasilnya nihil.

Melalui kuasa hukum marta Dinata SH dan Ruli Ariansyah SH, MH dari kantor hukum MartaDinata, Erwin Abu Hasan dan Rekan juga sudah mengirimkan Somasi secara  resmi Kepada kepala desa Tanjung Agung namun sama sekali tidak ditanggapi oleh kepala desa tersebut.

Sementara Forum Pengawas Pembangunan dan Kebijakan pemerintah (FP2KP) Sumatera selatan menemukan bahwa adanya dugaan dalam proses penentuan suplayer material atau barang tidak pernah dilakukan musyawarah desa khusu, pengadaan barang tersebut langsung diambil alih oleh kepala desa.
Selain itu juga adanya dugaan penyimpangan dana BUMdes Desa Tanjung Agung Utara.

Terkait Persoalan di atas kami dari FORUM PENGAWAS PEMBANGUNAN DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH SUMATERA SELATAN Meminta Kepada Kepala Desa Tanjung Agung Utara untuk memberikan Klarifikasi terkait:

Dugaan Penyimpangan dan Mark Up Dalam Pelaksanaan Kegiatan Yang Di Danai dengan Dana Desa di Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021, Tahun 2022, Tahun 2023, Tahun 2024.

Dugaan Bahwa Dalam Proses Penentuan Suplayer Material atau Barang tidak pernah dilakukan Musyawarah Desa Khusus, Pengadaan Barang Tersebut langsung diambil alih oleh Kepala Desa.

Dugaan Penyimpangan Dana Bumdes Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Apabila dalam 7 Hari setelah berita ini tayang, Kepala Desa Tanjung Agung Utara Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin Tidak Memberikan Penjelasan atau Klarifikasi, Maka Temuan ini akan kami Laporkan Ke Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Sekretaris Desa Tanjung Agung Utara tidak memberikan jawaban. Namun, Ali Badri, ST, MT, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Musi Banyuasin, memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.

Beliau menegaskan bahwa pengawasan anggaran dana desa merupakan salah satu hak BPD. “Antara kepala desa dengan BPD, mereka memiliki tupoksi masing-masing,” ujarnya.
Beberapa masyarakat desa berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang. Mereka berharap agar ke depannya, realisasi anggaran dana desa dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT