



Peristiwa pembunuhan yang menewaskan ibu muda Anti Puspita Sari (22) di sebuah kamar hotel Lendosis di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, Sabtu (11/10).
Pengamat Hukum di Kota Palembang angkat bicara, Redho Junaidi SH MH, mengatakan, terkait peristiwa tersebut tentunya antara korban dan pelaku sudah saling kenal, “Terlihat pada CCTV yang ada, dan viral di Medsos (media sosial),” katanya.
Redho mengatakan, jika kedua tidak saling kenal, tidak mungkin bisa sama – sama mau cek in di dalam hotel tersebut. “Kita lihat dari sana dan kembali berdasarkan CCTV yang ada, lihat saat keduanya berada di depan resepsionis hotel,” ujar dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Palembang.
Redho juga menduga pelakunya pasti pria yang terekam di CCTV tersebut. Ini karena kedua masuk dalam kamar hotel, “Siapa yang mau dalam hotel tidak saling kenal, apalagi dalam kondisi sama sama sadar. Beda cerita jika korban ini pingsan dan dikasih obat tidur dan dibawa ke dalam kamar hotel,” bebernya.
Untuk dekat sebatas apa, Redha pun tidak bisa komentar. Namun keduanya pasti sudah kenal lama, “Kalau tidak Dekat. Tidak mungkin kedua sama sama ke resepsionis untuk cek in sama sama ke dalam kamar hotel,” tegasnya, itu pasti sudah ada kedekatan.
Terkait terduga pelaku, sambung Redho, bisa diketahui Identitasnya menggunakan nama siapa dilihat pada resepsonis. “Namun jika tidak ada. Sudah pasti pria yang terekam CCTV pelakunya. Kita lihat kembali apakah di dalam kamar hotel ada jendela yang memungkinkan orang bisa masuk dalam kamar hotel (apakah orang lain) dan korban bunuh diri, itu tidak mungkin terjadi,” ungkapnya.
Ketika ditanya pasal apa yang harus dikenakan kepada pelaku, jawab Redho, tentunya petugas kepolisian bisa menjawab ini, “Kalau saya sendiri, lihat dari Kronologis yang ada, pantas pelaku diberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, karena ini sudah pembunuhan berencana,” tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara