



Tidak terima kerabatnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah PMI periode 2018 sampai dengan 2023. Puluhan massa geruduk kantor Kejari OKU Timur, yang terletak dikawasan Lingot Martapura.
Penyidik Kejari OKU Timur resmi menetapkan DD dan AC sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah PMI periode 2018-2023, Selasa (14/10/2025). Usai menjalani pemerikasaan kedua tersangka lalu digelandang ke Lapas Kelas II B Martapura untuk menjalani tahanan selama 20 hari kedepan sejak 14 Oktober hingga 03 November 2025.
Namun tanpa disangka ketika kedua tersangka yang sudah menggunakan baju tahanan dengan kedua tangan diborgol, digiring ke mobil tahanan. Tiba-tiba puluhan orang datang dan mengamuk serta memprotes penetapan tersangka oleh penyidik Kejari yang dinilai tidak adil dan sengaja menjadikan AC sebagai tersangka.
Situasi seketika mencekam bahkan petugas Kejari sempat mundur dan terkesan tidak menghiraukan aksi protes yang dilakukak massa.
Ketika sudah berada di dalam mobil tahanan tersangka AC sempat berteriak
“Aku dak makan duit korupsi, aku hidup saro”. Sontak teriakan tersangka AC membuat keluarga dan kerabatnya menangis dan emosi.
Budi yang mengaku sebagai Kadus tempat tersangka AC berdomisili, dengan lantang mengatakan AC bukan tersangka korupsi hidupnya saja susah bahkan sudah tiga bulan belum bayar kontrakan rumah.
Sebagai Kadus dia tahu bagaimana kehidupan AC, untuk menyambung hidup AC kerja serabutan.”Kami yakin AC bukan tersangka, tidak mungkin korupsi, rumah saja ngontrak sudah tiga bulan belum bayar bahkan saya dan warga lain sering bantu AC untuk biaya hidup sehari-hari,”katanya dengan nada emosi.
Sementara, Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Timur, Aditya C Tarigan, SH saat press release menjelaskan, keduanya resmi dìtetapkan tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 25 Maret 2025 untuk tersangka DD.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka AC.
Penetapan tersangka dìlakukan Tim Penyidik Kejari OKU Timur setelah menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan dana hibah dari Pemkab OKU Timur. Berdasarkan hasil audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp589.581.436.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DD, selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018–2023.
Serta AC, selaku Kepala Bidang Administrasi Markas PMI OKU Timur sekaligus bendahara sementara periode 2021–2022.
Keduanya dìtahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajari OKU Timur, nomor Prin-01/L.6.21/Fd.2/10/2025 dan Prin-02/L.6.21/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025.
“Penahanan dìlakukan dì Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martapura selama 20 hari, terhitung mulai 14 Oktober 2025 hingga 2 November 2025,” ungkapnya.
Dia menambahkan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan dikhawatirkan tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya, maupun menghilangkan barang bukti.
“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan,”jelas Kasi Intel Aditya dìdampingi Kasi Pidsus, Hafiezd, SH.
Ketika ditanyak apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat selama 2018 hingga 2023 terjadi transisi maupun pergantian bendahara dì tubuh PMI OKU Timur. Untuk penambahan tersangka, pihaknya akan mendalami dan melihat saat proses persidangan nanti.
“Jika dalam persidangan dìtemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”tegasnya.(dadang dinata)