



Tersangka begal sadis yang tidak segan melukai korbannya, tiga orang berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum dan Unit Ranmor. Bahkan, aksi pembegalan terhadap salah satu korban menjadi viral di media sosial (medsos).
Para tersangka yakni Muhammad Iqbal Saputra (30) warga Jalan Jepang, Perumahan Griya Mulya 1, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Oktavia alias Okta (24) warga Jalan Bukit Baru 1, Kecamatan IB I, Palembang, RM Afrizani alias Reza (25) warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Palembang.
Ketiga tersangka terlibat aksi begal di empat lokasi berbeda, yakni tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sultan Muhammad Mansyur, depan dealer Yamaha, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Berhasil membawa kabur sepeda motor korban Honda Beat, nopol BG 5863 ACU.
TKP kedua di Jalan Angkatan 45, dekat Stadion Bumi Sriwijaya Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 04.20 WIB, menghadang korban sambil membawa parang hingga korban luka ditangan sebelah kiri, dan berhasil membawa kabur motor korban Honda Revo X, nopol BG 3795 ABX.
TKP ketiga di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB korban dipepet dua orang tersangka kemudian langsung merampas tas ransel korban sehingga korban terjatuh dari atas motor. Dan mengalami luka robek disiku tangan kiri, jari kelingking tangan kanan lecet.
TKP keempat di Jalan R Dentik Asaari, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 05.35 WIB disaat korban hendak pergi ke pasar dijalan dipepet dua pelaku yang berboncengan motor lalu memepet korban dan menggoyangkan stang motor korban hingga membuat korban hampir jatuh dan berhenti.
Pelaku yang dibonceng turun dan mengayunkan senjata tajam melukai tangan kiri hingga korban melepaskan motornya, lalu pelaku melarikan motor korban Honda Beat nopol BG 2923 AFC.
Empat korban telah membuat laporannya ke Polisi mereka yakni Teti Yusita (50) warga Kecamatan Alang – Alang Lebar, Nekosri (40) warga Kecamatan Sematang Borang, Roestini (57) warga Kecamatan Kemuning, Asmadi (35) warga Kecamatan IB II, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan mengatakan, beberapa bulan terakhir dari September dan Oktober terjadi serangkai tindak pidana atau pencurian dengan kekerasan hingga menjadi suatu keresahan bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, tiga orang tersangka telah ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang, ini juga berkat informasi masyarakat sehingga kita bisa bertindak cepat mengungkap pelaku tindak pidana yang ada,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono di Lobi Patria Tama Polrestabes Palembang, Jumat (10/10/2025).
Beliau menjelaskan bahwa modus pelaku ini adalah mencari para korban yang berjalan sendirian menggunakan sepeda motor di jalan umum, lalu mengikuti korban sampai kejalan sepi. “Setelah aman para tersangka langsung memepet korban dan mengancam menggunakan senjata tajam hingga melukai korban yang melawan,” kata Kombes Pol Harryo.
Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa, untuk motif sendiri para tersangka melakukan aksinya karena faktor ekonomi. “Atas perbuatannya tersangka akan disangkakan Pasal 365 ayat 1,2 ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya 12 tahun,” tegasnya.
Untuk barang bukti (BB) telah diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 5863 ACU milik korban Nekosri, 1 motor Vario tanpa nopol milik tersangka Muhammad Iqbal, 3 baju kaos hitam, 1 bilah Sajam.
“Dua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, lantaran berusaha melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap,” tutupnya.
Sementara tersangka sendiri mengakui semua perbuatannya, dan uang hasil kejahat dibagi rata. “Motornya di jual berkisar Rp3-4 juta, uangnya dibagi rata dan digunakan untuk keperluan sehari – hari saja,” kata Iqbal.
Ahmad Teddy Kusuma Negara