



Gara-gara ingkar janji, Penasihat Hukum (PH) Komisaris PT Tamacon Alia Utama, Jalaludin dan Direktur PT Tamacon Alia Utama Devi Ardila Moty mendatangi Polda Sumsel, Rabu (3/9/2025) siang.
Yakni Agustina Novitasari SH MH, Beni Murdani SH serta Yusmaheri SH, mendatangi Polda Sumsel untuk melakukan pencabutan kuasa beberapa perkara.
Agustina Novitasari SH MH menyatakan bahwa per 16 Agustus 2025 lalu pihaknya sudah tidak lagi menjadi Penasihat Hukum atau kuasa hukum dari Jalaludin maupun Devi Ardila Moty.
Sehingga pihaknya mendatangi Mapolda Sumsel untuk mencabut semua kuasa yang berkaitan dengan masalah PT Tamacon Alia Utama maupun perumahan Kota Modern Sriwijaya serta masalah lainnya.
Pemutusan kuasa ini berawal dari pihaknya dalam menangani perkara ada beberapa kuasa, seperti penyelesaian pengambilan 62 sertifikat bank BTN.
“Hal itu sudah kita laksanakan dengan sukses sesuai dengan kesepakatan bahwa bila terselesaikan mendapatkan uang Rp1,5 miliar sesuai kesepakatan bila menyelesaikan masalah itu,” ungkapnya.
Kemudian penyelesaian masalah perubahan direksi dari yang lama Fahmi Assegaf ke Devi Ardila Moty, setelah dilakukan serangkaian prosedur hingga di Kemenkumham beralih nama Komisaris PT Tamacon Alia Utama, Jalaludin dan Direktur PT Tamacon Alia Utama Devi Ardila Moty.
“Itu dalam perjanjian kontrak kita bila berhasil mendapatkan uang Rp2 miliar, telah melakukan berbagai prestasi yang dicapai dan menjalankan tugas dengan profesional, hingga komunikasi terputus,” jelasnya.
Dimana baik Komisaris PT Tamacon Alia Utama, Jalaludin dan Direktur PT Tamacon Alia Utama Devi Ardila Moty tidak bisa dihubungi untuk penagihan biaya sesuai dengan kesepakatan.
Sehingga pihaknya melakukan penagihan biaya untuk para Penasehat Hukum dalam penyelesaian beberapa masalah. “Selain kita melakukan penagihan, kita juga melakukan somasi agar mereka melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak mencapai Rp3 miliar, akan tetapi hingga batas waktu yang ditetapkan selama 3 hari.
Tiba-tiba Direktur PT Tamacon Alia Utama Devi Ardila Moty menjawab somasi dari pihaknya dengan memutus kuasa tanpa membayar upah sesuai dengan perjanjian dalam kontrak dibuat.
“Untuk itu kita memasukkan gugatan Wanprestasi kepada Jalaludin maupun Moty di Pengadilan Negeri Palembang,” tegasnya.
Untuk perkara yang pihaknya dampingi ada 4 perkara dan semuanya telah dijalankan dan penagihan yang dilakukan sesuai 2 kontrak yang disepakati dan juga merupakan prestasi yang telah pihaknya capai.
“Untuk alasan mereka mencabut kuasa itu sendiri, didasarkan tidak sejalan dan tidak sepaham dengan kita, padahal di kontrak sangat jelas boleh mencabut kuasa dengan syarat melaksanakan terlebih dahulu kewajiban dan semuanya selesai hingga kita meminta kewajiban kita itu dibayarkan,” tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara