160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Satres Narkoba Polrestabes Palembang Musnahakan Sabu Seberat 498,53 gram dari Jaringan Antar Provinsi

750 x 100 AD PLACEMENT

Gelar pemusnahan barang bukti (BB) Sabu hasil sitaan ungkap kasus Satres Narkoba Polrestabes Palembang seberat 498,53 gram dipimpin langsung Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan dan Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu, Kamis (7/8/2025) siang.

Pemusnahan Sabu sendiri juga disaksikan langsung oleh tiga pengedar sabu, yang mana mereka diketahui termasuk dari jaringan Riau. Sabu sebelum dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengecekan keaslian barang bukti tersebut dari Bid Labfor Polda Sumsel.

“Iya hari ini kita menggelar giat pemusnahan barang bukti Sabu dan disaksikan langsung para tersangka, mereka ini termasuk jaringan Riau yang ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Palembang dan Ogan Ilir,” kata AKBP Aditya didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal Manalu dibincangi usai kegiatan, Kamis (7/8).

Lanjutnya, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil melakukan pengungkapan ini berkat informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan ketiga tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya transaksi di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, Palembang pada 30 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB. Anggota Satres Narkoba kita mengamankan Alpin Wijaya dan Rinald yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax,” jelasnya juga didampingi Kanit 3 Ipda Edy Zulkarnain.

Sambung dia, Untuk barang bukti sendiri didapatkan di dalam kantong jaket tersangka Alpin sebanyak 102 gram sabu sedangkan dari pengakuannya tersangka Alpin bisa mendapatkan uang Rp1 juta dari 102 gram sabu yang terbagi 2 bungkus plastik bening.

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan para tersangka kalau barang haram tersebut didapatkan dari tersangka Yocky di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. “Setelah mendapatkan informasi itu, anggota kita bergerak dengan berhasil menangkap tersangka Yocky di Jalan Dusun II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir,” bebernya.

Lebih jauh dikatakan, bahwa dari tangan tersangka Yocky ini dapatkan 4 bungkus plastik bening sabu seberat 457 gram yang didapatkan disebelah kotak sampah yang ada di rumahnya. “Masih ada 1 DPO yang belum tertangkap yang telah kita kantongi identitasnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Lebih jauh dikatakan AKBP Aditya bahwa pemusnahan yang dilakukan tersebut Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menyelamatkan setidaknya 1.994 jiwa. 

“Atas perbuatannya, tersangka ini akan dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup,” tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT