



Ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS (44) warga Jaya 4, Kecamatan SU II, Palembang, melaporkan oknum anggota Polri berinisial ES yang bertugas di Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang ke SPKT Polda Sumsel, 18 Maret 2025 lalu.
TS Didampingi Kuasa Hukumnya dari ISP Law Office & Partners, Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH mengatakan, benar telah melaporkan terlapor ES ke SPKT Polda Sumsel dan sudah diterima atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
“Kejadiannya bermula pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 15.25 WIB tepat di Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, suami saya ditangkap terkait kasus narkoba. Kemudian saya dihubungi terlapor ES dengan menjanjikan bahwa bisa mengurus suami saya yang ditahan di Polsek IT II Palembang,” kata TS diwawancarai di Polrestabes Palembang, Selasa (22/7/2025) siang.
Kemudian, sambung TS mengatakan, dirinya mentransfer uang sebesar Rp600 ribu, kemudian terlapor menghubungi kembali pelapor meminta uang Rp2 juta untuk mengurus suami pelapor yang ditahan di Polsek IT II.
“Saya mentransfer sejumlah uang yang diminta terlapor, tetapi terlapor tidak bisa mengeluarkan suami saya seperti yang dijanjikan. Tetapi suami saya dibawa ke Panti Rehabilitasi oleh pihak Polsek IT II,” katanya.
Lanjutnya, setelah suami dia berada di panti rehabilitasi, terlapor kembali menghubungi dan meminta uang sebesar Rp4,5 juta dan berjanji akan mengeluarkan suami pelapor. “Namun setelah uang ditransfer, terlapor masih tidak bisa mengeluarkan suami saya,” tutupnya.
Sementara itu, Ivan Saputra SH MH membenarkan dirinya mendampingi klien terkait kasus yang menimpanya terkait laporan tipu gelap yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polri aktif.
“Untuk laporan ini kami sudah membuat laporan dari tanggal 18 Maret 2025 dan sekarang sudah berjalan kurang lebih empat bulan lamanya, dan klien kami sudah memberikan keterangan di BAP dan kedua saksi sudah dihadirkan,” kata Ivan.
Sambung Ivan, akan tetapi hingga sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas terkait perkara ini. “Maka dari itu kami akan mengajukan surat permohonan atensi dan juga untuk pengawasan penanganan perkara kepada Bapak Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, dan tingkat Polda Sumsel juga,” ungkap dia.
“Suaminya klien kami ditangkap anggota Polsek Lemabang (IT II), jadi oknum polisi ini menyanggupi untuk membebaskan suami klien kami. Namun, setelah ditransfer uang suami klien kami tidak keluar juga dan masih ditahan di Polsek,” tambah Rusmeli SH.
Lanjutnya, akhirnya klien kita mengurus sendiri sampai keluar suaminya. “Suaminya sudah direhabilitasi dan dikeluarkan dari rehabilitasi,” tandasnya.
Sambungnya, kliennya mengalami kerugian kurang lebih hampir 20 jutaan.
Ahmad Teddy Kusuma Negara