160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Perkara Pembatalan Ijazah Alumni S2 Kesehatan UKB Dibahas Bersama Komisi V DPRD Sumsel 

750 x 100 AD PLACEMENT

Perkara Pencabutan atau pembatalan Ijazah terhadap Alumni prodi Magister S2 Kesehatan Masyarakat Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang telah lulus wisuda pada Tahun 2021 dan 2022 terus berjalan.

Bertempat di Komisi V DPRD Provinsi Sumsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (14/7/2025) dari LBH Bima Sakti, yang dihadiri Dr Connie Pania Putri SH MH dan Muh Novel Suwa SH MM Msi, Satria SH, Satria Machdum SH MH, alumni UKB, Pihak UKB yang dihadiri langsung Rektor UKB, LLDIKTI wilayah II.

“Alhamdulillah hari ini kami diterima oleh Komisi V tadi menggelar RDP, membahas tentang pembatalan Ijazah yang sudah terjadi terhadap alumni khususnya 99 klien kami yang sudah memberi kuasa kepada LBH Bima Sakti,” kata Dr Connie Pania Putri SH MH diwawancarai usai kegiatan, Senin (14/7/2025) sore di DPRD Provinsi Sumsel.

Lanjutnya, pihaknya bersama yang hadir di Komisi V duduk bersama dalam rangka mencari solusi. Bagaimana agar pembatalan Ijazah ini tidak terjadi dan bagaimana agar status dari alumni yang sudah dibatalkan ijazahnya di forlap Dikti itu yang sudah berstatus aktif menjadi Lulus. 

“Jadi, itu yang kami bahas tadi kurang lebih 3 jam pertemuan dan alot sekali. Dihadiri pimpinan Komisi V bersama anggotanya. Dan mengerucut bahwa Komisi V berkomitmen akan pokus membantu menyelesaikan masalah ini, akan mendorong memberikan rekomendasi ke Komisi X DPR RI agar nanti bersama – sama juga ke Kemendikti Saintek karena yang memberikan rekomendasi pembatalan Ijazah itu menurut keterangan rektor UKB adalah tim EKPT yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan Tinggi pusat,” jelas Connie.

Masih kata Connie bahwa, rapat hari ini untuk sementara di skorsing. Karena tadi solusinya itu Satu adalah akan membawa permasalahan ini ke pusat, jadi nantinya kita bersama – sama pihak komisi V, LLDIKTI, UKB juga LBH Bima Sakti juga akan berangkat ke komisi X dan Kemendikti Saintek.

“Mudah – mudahan dengan niat dan itikad yang baik dari kedua belah pihak baik UKB, Alumni, LBH Bima Sakti kita meminta kepada Kemendikti Saintek untuk meninjau ulang rekomendasi pembatalan Ijazah ini. Sehingga ijazah alumni ini dikembalikan lagi ke Pin ijazah awal, nomor seri ijazah awal, agar tetap bisa dipergunakan,” ujar dia.

Lebih jauh Connie menegaskan bahwa pihaknya telah sepakat untuk alumni menolak Perkuliahan Ulang dan sudah ada surat pernyataan bahwa alumni menolak apapun bentuk perkuliahan ulang. 

“Pertemuan pertama ini, Alhamdulillah bersyukur sekali sekian lama bersurat dua kali dan hari ini akhirnya bertemu dengan jajaran UKB. Dan penjelasan dari UKB pada dasarnya sama seperti diketahui rekan dari awal bahwa ini hasil pemeriksaan dari tim EKPT temuan adminstrasi kesalahan ada di mereka UKB dan mereka juga sudah mengakui itu memang kesalahan dari UKB, tapi tentunya kesalahan dari UKB itu kita juga berharap tidak mengorbankan alumni,” ungkapnya.

Disini kita juga membantu UKB, sambung Connie. “Membantu UKB agar tidak dikorbankan. Kita tidak ada berbicara tutup UKB, kita bicara bagaimana ijazah alumni ini dikembalikan dan UKB tetap bisa operasional,” tegasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 24 – 25 Juni sudah berkirim surat ke komisi X DPR RI ke badan aspirasi masyarakat DPR RI, Kemendikti Saintek, inspektorat jenderal yang dibawahi kementerian dan juga direktur kelembagaan dan Komnasham.

Ditempat sama, Muh Novel Suwa SH MM Msi menambahkan, datang hari ini ke Komisi V DPRD Provinsi Sumsel intinya sudah mendapat informasi yang akan kami bawa baik ke pengadilan, juga ada bukti – buktinya dan memang jika ada solusinya yang terbaik untuk seluruh mahasiswa terkhusus alumni itu harus bisa diaktifkan lagi.

“Intinya, kami tetap menjalankan proses hukumnya seiring waktu ada mediasi yang terbaik untuk seluruh alumni mahasiswa UKB,” tandasnya.

Sementara perwakilan dari LLDIKTI, Ketua Tim Kelembagaan, Win mengatakan sudah di bahas tadi bersama dan nanti akan diteruskan ke Kementerian. “Nanti dari DPR RI yang akan mengajukan rekomendasi tersebut,” kata Win.

Ditanya pembatalan Ijazah dari mana, Win mengatakan dari Kementerian. “Sementara ini masih aktif belum final, jadi nanti kita bahas lagi. Mungkin tanggal 5 Agustus,” tutupnya.

Sedangkan, dari pihak jajaran UKB saat diwawancarai belum mau memberikan komentarnya terkait hasil RDP tersebut. 

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT