160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Penggeladahan Dan Penyitaan Barang Bukti  Kasus Korupsi Pasar Cinde

750 x 100 AD PLACEMENT

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali lakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018, Rabu (9/7/2025).

“Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

Menurutnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 lokasi.

“Rumah milik Tersangka H di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang, Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang, dan Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang,” ungkap Vanny.

Lebih jauh Vanny mengatakan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi rumah para Tersangka tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Pajero warna putih.

“Juga beberapa data, dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasar Cinde,” tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT