



Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
“Hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru, yakni mantan wali kota Palembang inisial HJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde. Penetapan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025) malam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo, Palembang.“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik,” lanjut Vanny.
Dengan penetapan Harnojoyo sebagai tersangka, maka hingga kini sudah ada lima tersangka dalam perkara yang merugikan negara hampir Rp 1 trilun tersebut.
Empat tersangka lain, adalah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, Direktur PT Magna Beatum Eldrin Tando, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi.
Tiga dari empat tersangka itu sebelumnya telah ditahan di Rutan Pakjo. Sementara itu, tersangka Eldrin Tando dikabarkan masih berada di luar negeri dan telah dicekal agar tidak bisa ke luar atau masuk wilayah Indonesia.
Dalam rangkaian penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 74 orang saksi dari berbagai latar belakang. Penyidik juga membuka kemungkinan akan menetapkan tersangka lain.
“Pemeriksaan masih terus berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tutup Vanny.