160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Modus Bisa Menggandakan Uang, Carles Ditangkap Buser Polsek Kertapati 

750 x 100 AD PLACEMENT

Anggota Buser Polsek Kertapati Palembang menangkap Carles (41) warga Lorong Serumpun, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, karena perbuatannya melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

Atas laporan dari korban M Azhari (72) warga Lorong Masjid, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, tersangka Carles ditangkap dirumahnya, Jumat 16 Mei 2025 dan ditemukan peralatan untuk melancarkan aksinya seperti Jenglot, Kerang, dan beberapa botol Minyak Ritual, sebagai barang bukti (BB).

Dalam aksinya melakukan penipuan atau penggelapan tersebut tersangka bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta dari korbannya.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan dalam pers rilisnya membenarkan anggota telah mengamankan tersangka tersebut.

“Tersangka memperdaya korbannya dengan dalih bisa menggandakan uang dengan bermodalkan Jenglot, Kerang serta beberapa botol minyak ritual, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” kata Angga, Sabtu (5/7/2025) pagi.

Lanjutnya, korban yang melaporkan M Azhari di Polsek Kertapati, 10 Mei 2025 dimana peristiwa ini terjadi Sabtu 7 Desember 2024 lalu, di Jalan Pintu Besi, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, sekitar pukul 14.00 WIB.

“Korban dikenalkan saudaranya kepada tersangka, bahwa tersangka bisa menggandakan uang. Lalu korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp13,7 juta. Dan tersangka minta uang ditambah hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp110 juta yang ditransfer dan hingga kini uang tersebut belum dikembalikan,” ungkap dia.

Menurut Angga bahwa pihaknya akan mendalami atas perbuatan tersangka. “Apakah ada korban lainnya,” tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT