160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Aktivis Perempuan Conie Pania Putri Mengecam Suami Bacok Istri Hingga Meninggal Dunia

750 x 100 AD PLACEMENT

Tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Prabumulih, Provinsi Sumsel, suami membacok istri hingga meninggal dunia. 

Aktivis perempuan Conie Pania Putri mengecam perbuatan Sandra Saputra (28) yang membacok istrinya Lidya Kristina (26) hingga meninggal tersebut.

Menurut Conie bahwa, disaat pemerintah, organisasi masyarakat (ormas), aktivis, serta masyarakat sedang gencar mensosialisasikan, mengedukasi, bagaimana pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, justru terjadi perbuatan keji terhadap seorang istri di Prabumulih.

“Saya sebagai aktivis yang selalu menyuarakan keadilan, hak-hak, keselamatan, perlindungan untuk perempuan dan anak sangat mengecam kejadian ini. Peristiwa ini  jelas bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang ada yaitu UU RI No 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT,” jelas Conie, Jumat (4/7/2025).

Lanjut Dosen Aktif Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang ini berharap kepada aparat kepolisian Unit PPA Polres Prabumulih agar serius dan fokus menangani kasus tersebut dan menerapkan pasal yang terberat. 

Dia menjelaskan, pada UU RI No 23 Tahun 2004 pada Bab 8 Pasal 44 Ayat 3, dikarenakan perbuatannya itu mengakibatkan matinya korban maka ancaman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

“Kami harapkan pihak kepolisian untuk memproses pelaku ini dengan serius dan menerapkan pasal ini agar pelaku dapat dihukum dengan seberat – beratnya. Kenapa pelaku ini kami minta dihukum seberatnya, karena ini akan menjadi contoh, efek jera bagi masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap istri maka hukumannya dengan sangat berat jelas sudah diatur dalam undang-undang,” kata Conie.

Wanita yang juga berprofesi sebagai advokat ini juga meminta kepada rekan sejawat di Prabumulih untuk mendampingi keluarga korban dan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan bahkan sampai pelaku dihukum dengan seberat-beratnya.

“Kenapa harus dihukum berat, karena ini menjadi pembelajaran yang sangat penting di masyarakat bagaimana hukum itu bekerja, jangan sampai ancaman hukum 15 tahun, namun pelaku dihukum rendah, mari semua kita kawal kasus ini, agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan,” ujar dia.

Conie mengimbau kepada semua perempuan, istri, anak perempuan, untuk menjaga diri, apabila merasakan atau mendapatkan tanda-tanda orang disekitar tidak aman untuk diri sendiri agar segera melapor ke RT, Kepala Desa (Kades), Lembaga Bantuan Hukum ataupun langsung ke kepolisian.

“Bagi masyarakat yang melihat baik secara langsung maupun tidak langsung adanya kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, kami berharap  masyarakat ikut terlibat, dalam semua regulasi mengamanatkan peran serta dari masyarakat,” ungkapnya.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat, ormas untuk peduli dan peka terhadap tindak kekerasan di masyarakat, jangan sampai terjadi lagi korban Kejadian ini miris sekali disaat kami mengkampanyekan, mengedukasi, tentang anti kekerasan terhadap perempuan justru terjadi dengan kejam di Kota Prabumulih. 

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, seluruh masyarakat harus peka, keluarga, para pemuka agama dan Pemerintah harus bergandengan tangan para perempuan, anak perempuan, istri harus jaga diri, pemerintah juga harus lebih aktif memberikan sosialisasi, ke masyarakat, edukasi tentang bagaimana pencegahan terhadap kekerasan dalam rumah tangga maupun  kekerasan lainnya terhadap perempuan dan anak,” tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT