160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Diduga Namanya Dicatut, Dosen Gugat Universitas PGRI Palembang 

750 x 100 AD PLACEMENT

Salah satu Dosen disalah satu Kampus didaerah Batu Raja melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang, Dosen berinisial OK (38) melalui LBH Bima mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang.

‎Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/6/2025). Dengan tergugat 1 adalah BPH PGRI Palembang, LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi turut tergugat 1.

OK tidak terima datanya yang bergelar Doktor FKIP Pendidikan Jasmani diduga dicatut oleh Universitas PGRI Palembang untuk meningkatkan akreditasi Prodi FKIP Pendidikan Jasmani PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.

Kuasa Hukum OK selaku Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa  SH MM MSi mengatakan, kami dari LBH Bima Sakti telah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum sebagai kuasa dari OK. 

“Yang kami gugat adalah universitas PGRI Palembang, LLDIKTI Wilayah II, Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK),” kata Novel diwawancarai, Kamis (26/6/2025) siang di PN Palembang.

Novel menjelaskan, nama klien kami dimanfaatkan PGRI Palembang terjadi di Tahun 2024 lalu saat Universitas PGRI Palembang tengah pengajuan akreditasi prodi. 

“Dengan menggunakan data klien kami yang bergelar sarjana strata 3 Doktor FKIP Pendidikan Jasmani itulah membuat status prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang menjadi terakreditasi Unggul A,” jelas Novel didampingi Satria Machdum SH MH.

Masih sambung Novel mengatakan, kliennya OK sempat menjadi Dosen di Universitas PGRI Palembang periode Juli 2021 hingga Februari 2023 ‎Setelah mengundurkan diri, BPH Universitas PGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan perasaan tidak dihargai dan dimanfaatkan, apalagi klien kami khawatir tanggung jawab hukum jika kemudian hari validitas dan akreditasi ini bermasalah kemudian hari,” tandasnya.

Sementara itu terpisah, Rektor Universitas PGRI Palembang Assoc. Prof. Dr. H. Bukman Lian, M.M., M.Si. yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan mendalam terkait perkara itu.

“Saya sedang dinas luar dua hari ini jadi kurang mengetahui coba tanya langsung ke 
Badan Pelaksana Harian (BPH) PGRI Palembang,” katanya dihubungi via telepon.

‎Dilain pihak, Ketua LLDIKTI Wilayah II saat dikonfirmasi juga enggan memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut. 

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT