160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Perjuangan Panjang Anggota DPRD OKU Timur Ida Liana Membuahkan Hasil, 300 Bidang Tanah Dapat Sertifikat Redistribusi 

750 x 100 AD PLACEMENT

Masyarakat Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, bisa tersenyum.

Setelah puluhan tahun tanpa kepastian hukum, akhirnya 151 bidang, akhirnya memiliki status yang jelas. 

Kepastian hukum ini berdasarkan program Redistribusi Tanah Tahun 2025 oleh Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) OKU Timur. Upaya mendapatkan kepastian hukum kepemilikan tanah ini juga tidak terlepas dari usaha dan upaya anggota DPRD OKU Timur dari Fraksi Partai Gerindra, Ida Liana, S, Keb dan Kades Muncak Kabau Yoni Mardat.

Dari 300 bidang sertifikat redistribusi tanah 2025 di OKU Timur, 151 bidang diantaranya diperuntukkan untuk warga Desa Muncak Kabau. Dalam sosialisasi dan penyuluhan Redistribusi  Tanah 2025, Kepala ATR BPN OKU Timur Novi Aryana, SH, MH, melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Geraldus Ardi Yudistira, pada Kamis (12/05/2025) di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja,  mengatakan, melalui Redistribusi Tanah 2025  masyarakat memiliki kepastian hukum atas bidang tanahnya.
       
“Setelah pelepasan kawasan hutan, yang kemudian diterbitkan sertifikat hak milik masyarakat memiliki kepastian hukum. Untuk  2025 ini Program Redistribusi Tanah tahun ini terbanyak di Desa Muncak Kabau sebanyak 151 bidang,”imbuhnya.
      
Untuk tahun  Redistribusi Tanah difokuskan di tiga kecamatan,  di Desa Mendah Kecamatan Jayapura, Kecamatan Buay Pemuka Peliung tepatnya di Desa Banuayu dan Bantan Pelita dan Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja tepatnya di Desa Muncak Kabau.
        
 “Selain sebagai kepastian hukum, sertifikat yang diterbitkan nanti bisa dijadikan modal usaha. Untuk penerima Redistribusi tanah ini diusulkan oleh perangkat desa,  dan setelah sertifikatnya terbit tidak dapat diperjualbelikan selama 10 tahun. Karena tanahnya harus diusahakan penerima, bukan untuk dijual,”katanya.
      
Sedangkan Kades Muncak Kabau, Yoni Mardat menambahkan, setelah memiliki kepastian hukum,  pihak desa bisa melakukan pembangunan di lokasi tanah yang telah disertifikatkan. 

“Selama ini kita tidak bisa melakukan pembangunan diantaranya membangun drainase, jalan, dan lain-lain karena tanah tersebut belum memiliki kepastian hukum. Setelah terbit serfikat maka kami pihak desa juga bisa mengusulkan ke pemerintah daerah untuk dilakukan pembangunan,”terangnya.

Hadir dalam sosialisasi Redistribusi Tanah 2025 tersebut, Anggota DPRD OKU Timur, Ida Liana SKeb, Kabag Tapem Setda OKU Timur, Subagio ST dan beberapa camat.

Sedangkan anggota DPRD OKU Timur Ida Liana, SKeb, menambahkan, untuk mendapatkan kepastian hukum kepemilikan tanah ini melalui proses dan usaha yang panjang dan lama.

“Terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah membantu sehingga perjuangan panjang kita berhasil,”terang politikus perempuan Partai Gerindra OKU Timur ini.(dadang dinata)

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT