



Satreskrim Polrestabes Palembang dibackup Jatanras Polda Sumsel menangkap pelaku utama pembacokan terhadap pengantin yang akan melangsungkan pernikahan yakni korban Ahmad Handa (30) warga Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Tersangka yakni Reno Aprianto (36) alias Kecot, warga Tiban Batam Lestari Kota Batam, yang ditangkap tim gabungan di tempat persembunyian di Kota Batam, Kamis (28/5) lalu.
Saat pers rilisnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan mengatakan ada empat tersangka dan satu berhasil ditangkap merupakan pelaku utamanya, yakni Reno Aprianto (36) alias Kecot warga Tiban Batam Lestari Kota Batam.
“Sementara tiga pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO, yakni Ronal alias Bodang, Bambang alias Toya, dan Yono (senpi),” kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono memimpin pers rilis di Mapolrestabes Palembang, Senin (2/6/2025) sore.
Menurut Kapolrestabes, penangkapan ini berdasarkan penyelidikan anggota saat menemukan mobil jenis Toyota Calya nopol B 2893 UIN yang dikendarai para pelaku dan ditinggalkan di Jalan KH Wahid Hasyim.
“Setelah diperiksa, didalam mobil itu anggota menemukan sebilah sajam jenis parang dan satu unit Hp milik tersangka Bambang. Dari sinilah awal penyelidikan hingga pengungkapan, hingga berhasil menangkap seorang pelaku utamanya,” jelasnya.
Sementara untuk motif, Kombes Harryo menyatakan, bahwa motif pengeroyokan terhadap korban ini murni adalah dendam pelaku terhadap korban. Menurut keterangan para tersangka setelah pulang dari Batam ke Palembang, tersangka Kecot ini melintas didepan kediaman korban Ahmad Handa.
Saat itu kediaman korban sedang ramai. Lalu tersangka mencaritahu yang rupanya sedang menggelar resepsi pernikahan. “Kemudian tersangka Kecot meminta bantuan ketiga temannya untuk menyerang korban di hari pernikahannya,” ungkap Harryo.
Lebih jauh kayaknya, Setelah melakukan pengeroyokan tersebut para pelaku kabur sedangkan korban langsung dilarikan pihak keluarga kerumah sakit Bari Palembang.
“Ningcik ibunda korban langsung membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang, atas ulahnya tersangka akan disangsikan dengan Pasal Pengeroyokan 170 ayat 2 Ke 2e KUHP,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka Kecot mengaku dendam dengan korban Ahmad Handa lantaran pernah ditikam tanpa sebab apa-apa pada Tahun 2019 lalu.
Dan sejak saat itu dendam dengan Ahmad Handa dan mengaku sulit mencari keberadaannya untuk melampiaskan dendamnya. “Saat itu pernah saya laporkan, namun tidak diterima karena tidak cukup bukti dan saksi. Saya kesal kepada korban ini orangnya suka adu domba orang lain,” katanya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara