160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

HY Perempuan Hamil yang Batal Dinikahi Berikan Klarifikasi Atas Tudingan Calon Suami

750 x 100 AD PLACEMENT

HY (36) warga Sako, Palembang, perempuan yang batal menikah dengan pegawai PT KAI Divre III Palembang, inisial RF memberikan klarifikasinya atas pernyataan yang disampaikan pihak RF.

Menurut HY mengatakan, ada pernyataan terkait logam mulia  yang dititipkan kepada dirinya sejumlah 15 gram rinciannya 1 (10 gram), 1 (5 gram) dan itu direncanakan untuk modal usaha setelah menikah. HY menjelaskan bahwa, itu sebenarnya bukan buat usaha.

“Logam mulia itu sebagai hadiah ulang tahun kemarin, dan itu ditransfer dalam bentuk uang rupiah kemudian saya belikan logam mulia untuk simpanan. RF juga tidak ada perkataan penitipan logam mulia apapun kepada saya,” jelas HY diwawancarai langsung di Polrestabes Palembang, Jumat (30/5/2025) siang.

Sementara itu, terkait pihak RF yang meragukan atas kehamilan saya tersebut, HY mengungkapkan bahwa, dirinya mempunyai bukti – bukti. Kemarin diwaktu saya hamil dan keguguran di bulan Maret, RF sendiri yang mengantarkan serta mengurus saya di rumah sakit.

“Bahkan RF yang menandatangani surat tindakan untuk operasi sebagai penanggung jawab, jadi bisa dilihat dan dipikirkan jika memang bukan anaknya tidak mungkin akan seperti itu, mengantar ikut menemani kontrol ke dokter,” ujar HY.

Lanjutnya, disinggung jika nanti kedepan pihak RF akan melakukan test DNA. HY mengaku siap, namun itu masih lama lahirnya, “Yang sekarang ini dituntut itu kan pertanggung jawaban RF atas perbuatannya dulu, kalau menunggu sampai anak lahir baru bertanggung jawab itu sudah tidak etis lagi,” tegasnya. 

Sebenarnya, HY mengatakan, dirinya dari sisi materi tidak menuntut nominal besar akan tetapi yang saya alami lebih besar itu inmateril karena itu tidak bisa diukur dengan nominal berapapun. 

“Itu merupakan salah satu harga diri keluarga, rasa malu keluarga, tentunya psikis saya sendiri yang bolah balik menemui psikologi, keadaan saya sekarang yang sampai sekarang dia tidak mau bertanggung jawab sedikitpun bahkan keluarga nya pun tidak perduli sama sekali, ditambah undangan sudah tersebar kemana – mana,” ungkap dia.

Nah, semua rasa seperti ini saya rasa nominal tidak bisa dihargai dengan ganti rugi yang mereka bilang hanya Rp10 juta kemarin. “Dari pihak RF hanya mengganti Rp10 juta, bagi saya setelah melewati ini semua hanya Rp10 juta, ini anak manusia bukan,” katanya.

Atas laporan yang saya buat di Polrestabes Palembang, HY mengatakan bahwa sudah diperiksa penyidik dua kali sebagai korban dan dua saksi lainnya dan selanjutnya ada dua lagi. 

“Harapannya, dari kemarin yang saya tuntut itu bukan materi sebenarnya, tetapi rasa tanggung jawab dia sebagai laki – laki. Yang berani berbuat dia harus berani bertanggung jawab, dan selama tiga kali pertemuan itu yang saya tuntut pertanggung jawaban untuk menikahi saya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wanita berinisial HY (36) warga Sako, Palembang, diketahui telah hamil tujuh minggu dan akhirnya batal dinikahi pujaan hati inisial RF. Membuat dirinya melaporkan RF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, beberapa hari lalu.

HY melaporkan RF yang profesinya pegawai PT KAI Divre III Palembang, atas dugaan Penipuan dan Penggelapan.

Diceritakannya, antara dia dan terlapor ini telah berencana untuk melangsungkan pernikahan (menikah) pada tanggal 4 Mei 2025 lalu. 

“Terlapor ini sudah datang kerumah bersama orang tuanya, awalnya mau menunda pernikahan. Saat ditanya sampah kapan penundaan, sebulan, dua bulan, tiga bulan, namun tidak ada kepastian, tetapi malah dibatalkan bapaknya secara sepihak,” jelas HY saat ditemui di kawasan Jalan Proklamasi, Kecamatan IB I, Palembang, Senin (26/5) malam.

Padahal, sambung HY mengatakan, saat itu undangan pernikahan berdua telah dicetak dan telah disebarkan kepada tamu undangan. Termasuk juga, vendor pelaminan yang telah di panjar menggunakan uang pribadi.

“Iya vendor telah dibayar dengan memakai uang pribadi dengan total sekitar Rp12,5 juta dan ada tabungan bersama untuk biaya nikah uang tersebut telah dikosongkan oleh terlapor dan dibawanya,” ungkap dia.

Lanjutnya, sudah beberapa kali mendatangi tempat kerja RF untuk difasilitasi mediasi supaya permasalahan ini cepat selesai. “Terlapor ini pegawai PT KAI Divre III Palembang, kemarin dinasnya di Simpang OI. Dia dan orangtuanya tau kalau saya hamil, sudah tujuh minggu, seharusnya bertanggung jawab sebagai laki – laki,” tegas HY.

Lebih jauh HY mengatakan, dirinya bukan hanya melaporkan di Polrestabes Palembang namun pada 12 April 2025 lalu juga telah melaporkan RF di Polsek Kemuning atas dugaan pelanggaran penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP. Lalu, pada tanggal 11 Mei  2025 juga membuat laporan polisi di Polda Sumsel atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dimana, dengan dibujuk rayu dan imingi -imingi dinikahi, terlapor menyetubuhi, Saya berharap laporan saya baik di Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polsek Kemuning, segera ditindaklanjuti Kepolisian dan menangkap terlapor serta dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT