160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sudah Hamil 7 Minggu, Pernikahan Dibatalkan, Perempuan Ini Laporkan Mempelai Pria Ke Polisi 

750 x 100 AD PLACEMENT

Wanita berinisial HY (36) warga Sako, Palembang, diketahui telah hamil tujuh minggu dan akhirnya batal dinikahi pujaan hati inisial RF. Membuat dirinya melaporkan RF ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, beberapa hari lalu.

HY melaporkan RF yang profesinya pegawai PT KAI Divre III Palembang, atas dugaan Penipuan dan Penggelapan.

Diceritakannya, antara dia dan terlapor ini telah berencana untuk melangsungkan pernikahan (menikah) pada tanggal 4 Mei 2025 lalu. 

“Terlapor ini sudah datang kerumah bersama orang tuanya, awalnya mau menunda pernikahan. Saat ditanya sampah kapan penundaan, sebulan, dua bulan, tiga bulan, namun tidak ada kepastian, tetapi malah dibatalkan bapaknya secara sepihak,” jelas HY saat ditemui di kawasan Jalan Proklamasi, Kecamatan IB I, Palembang, Senin (26/5) malam.

Padahal, sambung HY mengatakan, saat itu undangan pernikahan berdua telah dicetak dan telah disebarkan kepada tamu undangan. Termasuk juga, vendor pelaminan yang telah di panjar menggunakan uang pribadi.

“Iya vendor telah dibayar dengan memakai uang pribadi dengan total sekitar Rp12,5 juta dan ada tabungan bersama untuk biaya nikah uang tersebut telah dikosongkan oleh terlapor dan dibawanya,” ungkap dia.

Lanjutnya, sudah beberapa kali mendatangi tempat kerja RF untuk difasilitasi mediasi supaya permasalahan ini cepat selesai. “Terlapor ini pegawai PT KAI Divre III Palembang, kemarin dinasnya di Simpang OI. Dia dan orangtuanya tau kalau saya hamil, sudah tujuh minggu, seharusnya bertanggung jawab sebagai laki – laki,” tegas HY.

Lebih jauh HY mengatakan, dirinya bukan hanya melaporkan di Polrestabes Palembang namun pada 12 April 2025 lalu juga telah melaporkan RF di Polsek Kemuning atas dugaan pelanggaran penganiayaan ringan Pasal 352 KUHP. Lalu, pada tanggal 11 Mei  2025 juga membuat laporan polisi di Polda Sumsel atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Dimana, dengan dibujuk rayu dan imingi -imingi dinikahi, terlapor menyetubuhi, Saya berharap laporan saya baik di Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, dan Polsek Kemuning, segera ditindaklanjuti Kepolisian dan menangkap terlapor serta dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT