



Berawal Dengan Ditemukan KTP di Dalam Mobil Terungkap Identitas Sopir Fuso Maut
OKUT,GlobalPlanet.news-Berawal dari ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Refa Refansyah, kernek fuso yang beralamatkan di Lingkungan Rt/Rw 009/005 Kel.
Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, yang ada di dalam mobil fuso terungkap identitas sopir mobil fuso yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Martapura, OKU Timur.
Peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia Ahmad Sumantri dan Indah Permata Sari sedangkan korban Yuana mengalami luka ringan.
Demikan dikatakan Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi Kasi Humas, AKP, H, Edi Ariyanto, Kasat Lantas, AKP Panca Surya Mega, SH, MH, Kasi Propam AKP Yuli, SH, dan Kanit Lantas Ipda Syukri, saat pers rilis pada Senin (05/05/2025)
Setelah terjadi kecelakaan maut pada Senin (28/04/2025) perosil Sat Lantas Polres OKU Timur bersama dengan Kanit Laka Ipda Syukri, melakukan pengembangan tentang adanya
kejadian kecelakaan lalulinta ntas tabrak lari tersebut kemudian Kasat Lantas Polres OKU Timur berkordinasi dengan Kasat Lantas Polres Lampung Tengah dengan Kapolsek Trimurjo kemudian personil Polres Lampung Tengah dan dibantu Polsek Trimurjo langsung mencari alamat tersebut dan di temukan
rumah orang tua Refa Refansyah.
Kemudian pihak keluarga Refa
menjelaskan jika sekarang Refa tinggal di rumah keluarga yang ada di Rawa Bening
Kecamatan Buay Madang OKU Timur. Lalu Unit Laka Lantas Polres OKU Timur mencari rumah tersebut dan ditemukan dan benar adanya keberadaan Refa.
Setelah melakukan Introgasi terhadap Refa mengatakan pengemudi mobil mitsubishi fuso FM517L2 Warna Oranye BE 8496 AUD, Suyono orang tua tirinya. Selanjutnya pada Sabtu (03/05/ 2025) Suyono menyerahkan diri ke Polsek Trimurjo Polres Gunung Sugih Lampung Tengah. Kemudian Unit Laka Lantas Polres OKU Timur melakukan penjemputan terhadap sopir fuso itu dan membawa Suyono ke Polres OKU Timur.
Penyidik menjerat sopir fuso yang menjadi tersangka kasus Lakalantas maut ini dengan pasal 310 ayat (1) (2) dan/atau (4
) juncto Pasal 312 UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
Fuso pengangkut rongsokan sebelumnya berangkat dari Lubuk Linggau menuju Lampung. Namun saat berada di lokasi kejadian yang kondisi jalan tanjakan tiba-tiba fuso warna orange itu tidak mampu menanjak dan akhirnya menabrak sepeda motor di belakangnya.
“Kita himbau masyarakat agar lebih baik berhati-hati ketika melintas di jalan yang menanjak,”tegasnya.(dadang dinata)