



Pimpinan PT Holiday Angkasa Wisata Tour and Travel, Dedi Suparman (39) melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi, memberikan klarifikasi terkait prahara rumah tangganya, Rabu (30/4/2024).
Diketahui, Dedi dilaporkan ke Polrestabes Palembang dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh istrinya Gusti (37). Sebelumnya Dedi juga telah melapor ke Polda Sumsel hingga istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada wartawan, Titis Rachmawati mengatakan peristiwa ini berawal adanya bukti bahwa terlapor (Gusti) mempunyai hubungan spesial dengan karyawannya sopir inisial KF (21) hingga sudah mulai tercium klien kami sudah lebih kurang satu tahun lebih.
“Karena klien kami tidak berpikiran buruk terhadap istrinya maka tidak pernah dituduhkan secara verbal, hingga akhirnya ada suatu fakta yang diungkap hingga klien kami klarifikasi namun istrinya mengatakan tidak hingga bersumpah dan untuk meyakini dia bersedia menyerahkan handphone nya pada awalnya,” kata dia.
Lanjut Titis menjelaskan, tepat kejadian pada tanggal 5 April 2025 klien kami kembali meminta handphone istrinya namun tiba – tiba dia lari sehingga dikejar klien kami hingga tertangkap tangan namun setelah diambil handphone klien kami malah digigit tangannya namun tetap diambil handphone untuk sebagai bukti.
“Hingga akhirnya klien kami melakukan pelaporan ke Polda Sumsel, apalagi kejadian sudah jelas dan ada fakta – fakta chatingan semua. Namun, karena masih menghargai seorang istri makanya tidak dibuka umum, tetapi dibuka dikantor Polisi. Itulah ada yang kita laporkan tentang KDRT dan perbuatan asusila atau perzinahan,” jelas Titis.
Lebih jauh Titis mengatakan bahwa dalam perkara ini kliennya sudah menjadi korban digigit dan diselingkuhi atau lebih tepatnya berzinah. “Bahkan sudah 8 kali ditempat – tempat yang membuat klien kami merasa sedih, dan itu ada pengakuan. Namun ini tidak dijelaskannya karena diranah pribadi, tetapi karena memang pihak istri yang memulai pers rilis kepada media seolah dia teraniaya, terzolimi, sehingga mengarah ke pembunuhan karakter klien kami, apalagi merupakan Owner Travel Umroh yang ternama di Sumsel hingga menggangu nama baik klien kami,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Titis jika terlapor Gusti ini sudah 1 tahun lebih sebagai istri tidak pernah menunjukkan istri yang baik diatur dalam agama maupun negara. “Dan menurut klien kami selama 1,5 tahun tidak mau melayani suaminya baik secara lahir dan batin, dan klien kami pada saat itu tidak melakukan upaya hukum karena memang masih memikirkan anak – anak dan semoga ada perubahan dari istrinya. Oleh karena itu karena sudah terbuka publik sehingga ini diluruskan,” tuturnya.
Tambahnya, sehingga klien kami mempulangkan istrinya kepada orang tua karena ada perbedaan yang tidak bisa diampuni lagi, apalagi klien kami sudah melakukan gugatan perceraian di kantor Pengadilan Agama dan segera disidangkan.
“Bukannya tidak boleh melihat anak – anaknya, akan tetapi karena dengan tidak baik – baik dan tidak koordinasi, tidak pernah mengurus anak – anak namun tiba – tiba ada perkara ini ingat anaknya sehingga menjadikan senjata dari anak. Memang saat ini akses tersebut kita masih tutup dulu, karena menjaga mental anak – anak. Dikatakan dia memberikan asi, sangat bohong besar karena dari umur 6 bulan anak yang kedua berumur 2 tahun sudah putus asi dan sudah memakai susu formula,” beber Titis.
Dalam perkara ini, bersama kliennya membuat tiga laporan di Polda Sumsel yakni Pasal 284 tentang perzinahan, KDRT, dan Laporan Palsu.
Ditempat sama, Redho Junaidi menambahkan bahwa dari pihak terlapor tidak pernah menyampaikan apa penyebab cekcok namun mereka menyampaikan seolah – olah mereka terzolimi.
“Namun disini kita ada bukti fakta, ada chat – chat yang siapapun yang melihat pasti mengatakan tidak wajar. Dengan kata – kata sayang berulang kali dan voice suara desahan lainnya. Nah, itu dipertanyakan kepada mereka apakah itu benar menjadi sumbernya cekcok,” katanya.
Menurut Redho, kliennya sebagai lelaki ada batas kesabaran dan titik batas akhirnya itulah klien kami mengembalikan istrinya ke orang tuanya. “Mengenai anak, biarlah itu ada ranah yang memutusnya nanti. Apalagi klien kami telah melakukan gugatan cerai, termasuk mengurus hak asuh anak. Jadi, kita ikut saja prosuderal hukum,” tegasnya.
Lanjutnya, mengenai laporan istri ke Polrestabes Palembang, Redho menjelaskan dimana klien posisi sebagai terlapor. Disini yang perlu digaris bawahi, klien kami sampai detik ini dan bertemu dengan saksi – saksi yang ada melihat disitu bahwa tidak pernah ada penganiayaan yang dilakukan klien kami terhadap istrinya.
“Kami mengikuti proses hukum yang ada di Polrestabes, namun yang perlu kami garis bawahi adalah karena klien kami mengaku tidak pernah ada melakukan penganiayaan sehingga ini yang perlu dipertanyakan, seandainya ada penganiayaan tentunya dibuktikan dengan visum. Sehingga kita memohon periksa visum itu, kapan visum itu diterbitkan atau dicek secara detail terkait semua visum itu, karena kami meragukan visum tersebut hingga kita meminta semuanya pemeriksaan secara objektif,” tukasnya.
Untuk laporan klien kami di Polda sendiri istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka karena itu kewenangan penyidik, menurut Redho akan tetapi didalam UU KDRT cukup satu saksi korban dan ada alat bukti lain itu sudah bisa ditetapkan sidik hingga tersangka.
“Dalam perkara ini di Polda, saksi itu lebih dari satu yang melihat, dan ada hasil visum. Bahkan sempat masuk rumah sakit klien kami, sehingga buktinya sudah cukup apalagi yang ditunggu penetapan tersangka,” jelasnya.
Lebih jauh Redho mengatakan terkait adanya laporan terhadap klien kami pada tanggal 5 April itu bahwa ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan klien kami seperti diseret dan lainnya. “Itu ada dua rekaman video, pada saat terjadi perebutan handphone jelas tidak ada luka di siku dan lutut lalu video malam hari jelas juga bahkan ada 5-6 saksi melihat kondisi fisik dari luka seret itu tidak ada,” tambah dia.
Sehingga, lanjut Redho bahwa pihaknya juga telah membuat laporan terhadap pihak istrinya di Polda Sumsel, Rabu (30/4) pagi terkait pelaporan palsu adanya KDRT dilakukan kliennya dan adanya rekayasa.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga (IRT) sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Korban Gusti (37) warga Jalan SMB II, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang, sudah melaporkan peristiwa dialaminya tanggal 17 April 2025 lalu Ke Polrestabes Palembang.
Ketika ditemui, korban Gusti didampingi Kuasa Hukumnya, Septalia Furwani SH MH mengatakan, bahwa kliennya ibu Gusti merupakan korban dari kekerasan dalam rumah tangga oleh suaminya inisial D. “Sudah kami laporkan pada tanggal 17 April 2025, atas dugaan tindak pidana KDRT UU No 23 Tahun 2004 Pasal 44 di Polrestabes Palembang,” katanya kepada wartawan dalam pers rilisnya, Jumat (25/4/2025) siang.
Menurut Septalia menjelaskan, peristiwa KDRT dialami kliennya terjadi di Jalan Citra Grand City, Kecamatan Alang – Alang Lebar, dan kliennya dalam kejadian ini posisinya tidak terpikir akan urusan rumah tangga jauh berkembang melangkah ke proses hukum.
Bahkan, kliennya kami dilaporkan ke Polda Sumsel. “Tanggal 15 April 2025 klien kami didatangi penyidik dari Polda dan statusnya langsung sidik, langsung panggilan pertama tanpa melewati proses Lidik. Dimana, kita ketahui dalam perkara KDRT lebih mengedepankan namanya restoratif justice atau kalau memang bisa didamaikan damaikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Akan tetapi, sambungnya bahwa kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah hanya diperiksa satu kali ketika sidik. “Dan dianggap cukup bukti untuk memenuhi ditetapkan tersangka,” tukasnya.
Kemudian, untuk laporan kita di Polrestabes Palembang tanggal 17 April 2025 kemarin hingga hari ini tanggal 25 April 2025 masih tahapnya proses Lidik. “Kami memohon kepada Pak Kapolrestabes Palembang dan Kanit PPA untuk tegak lurus tanpa adanya intervensi dari pihak manapun untuk dapat melanjutkan proses hukum ini sebagai mana mestinya dan kami memohon untuk segera di gelar perkara, kami disini meminta keadilan untuk klien kami,” katanya.
Menurut keterangan klien kami, lebih jauh dikatakan Septalia bahwa kliennya sejak tanggal 5 April 2025 setelah dipulangkan kerumah orang tuanya. “Sejak itu pula klien kami tidak dapat menemui dan berkomunikasi sedikit pun kepada anaknya yang masih berumur 6 dan 2 tahun, bahkan tidak boleh mengunjungi ke sekolah, datang kerumah yang ditunggu suami bersama anaknya namun tidak dibukakan pintu,” ungkapnya.
Septalia juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat dinas PPA, KPAD Sumsel, WCC, Komnasham, “Untuk menengahi masalah, dimana disini ada hak seorang ibu untuk dapat menemui anak – anaknya. Kami minta di fasilitasi untuk dapat membantu kami dari instansi tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, korban Gusti menjelaskan kronologi kejadiannya dengan mengatakan, bermula di kediamannya di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Citra Grand City pada tanggal 5 April 2025 sekitar pukul 10.30 WIB terlapor suami yang merupakan owner tour and travel di Palembang ini meminta secara paksa atau merampas handphone pribadi saya.
“Karena saya merasa terancam makanya saya berusaha melarikan diri untuk keluar rumah, namun terlapor terus mengejar saya hingga menarik tangan saya untuk merampas handphone,” jelasnya.
Sambung Gusti mengatakan akibat tarikan ini dirinya mengalami luka di lutut kiri kanan, leher belakang sakit, dan sakit dibagian pergelangan bahu tangan. “Tidak itu saja, terlapor memaksa saya balik kerumah sambil memaksa saya memberikan password handphone saya sambil memukul bagian belakang leher saya. Karena kesakitan akhirnya saya memberikan password tersebut kepada terlapor,” katanya.
Lalu, terlapor pergi saat itu keluar rumah dan pada malam harinya saya diantarkan kerumah orang tua saya secara sepihak. “Selama dirumah orang tua, saya tidak berpikir bahwa kejadian ini bakal dilaporkan oleh suami saya ke Polda Sumsel dalam kejadian KDRT ini. Saya pikir ini urusan rumah tangga dan tidak dibesar-besarkan akan tetapi kenyataan berselang 1 Minggu dari kejadian saya sudah ditetapkan sebagai saksi kemudian menjalani pemeriksaan dan kemarin saya ditetapkan sebagai tersangka,” beber dia.