



Diduga melakukan tindakan korupsi maupun penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp311 juta. Mantan Kepala Desa (Kades) Perjaya, Kecamatan Martapura, OKU Timur Ab (51) resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres setempat.
Setelah melakukan penyelidikan dam memeriksa puluhan saksi penyidik Unit Pidkor Sat Reskrim Polres OKU Timur menetapkan tersangka.Saksi yang diperiksa dari.perangkat desa, inspektoran dan Dinas PMD.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH, Kasi Humas AKP, H Edi Ariyanto dan Kanit Pidkor Ipda Pariyanto, pada Selasa (29/04/2025) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi terungkap setelah audit dilakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019.
Berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan, terdapat beberapa penyimpangan, diantaranya pembangunan drainase di Dusun II sepanjang 772 meter. Namun realisasi hanya 311,6 meter. Sehingga terjadi selisih 460,4 meter tidak dikerjakan.
Lalu proyek jalan rabat beton di Dusun VI seharusnya sepanjang 150 meter, tapi yang dibangun hanya 145,2 meter.
Kemudian terdapat pekerjaan infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Lalu ada beberapa kegiatan justru menggunakan dana tahun anggaran 2019 untuk proyek pada 2020 yang tidak bisa dìmanfaatkan karena kwalitas buruk.
“Dalam kasus ini ditemukan indikasi mark up pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi,”katanya.
Sedangkan dari hasil audit kerugian negara yang dìlakukan Inspektorat OKU Timur, total kerugian mencapai Rp311.401.961,07.
Tersangka dìjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Selain ancaman hukuman, tersangka juga akan dikenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,”jelas Kapolres.
Kasus ini menjadi prioritas dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa.
Dana desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan desa, sehingga tidak boleh disalahgunakan, termasuk untuk kepentingan pribadi.
“Polres OKU Timur akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,”ungkapnya.(dadang dinata)