



Terkait adanya sebuah konten di media sosial (TikTok) yang di posting oleh konten kreator ACTV, terkait polisi yang merekayasa ungkap kasus mayat siswi SMP inisial AA ditemukan di kuburan Talang Kerikil, postingan tersebut Hoax.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat dikonfirmasi mengatakan, bersangkutan pemilik akun yang melakukan repost terkait postingan tersebut sudah dilakukan pemanggilan.
“Hal ini sudah dilakukan penyelidikan, untuk mendapatkan pemilik akun. Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan. Berproses untuk menentukan akhirnya, adakah unsur kesengajaan atau tidak,” katanya sembari menambahkan terkait Kasus tersebut keputusan sudah inkracht.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjadi hal pertimbangan akhir. “Jadi kepada siapapun yang merepost konten Hoax dan membuat berita Hoax yang diposting di medsos tentunya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena penyebar berita hoax melanggar pasal 45 A ayat 1 (1) UU ITE yang mengacu pada pasal 28 ayat 1 UU ITE,” ujarnya.
Dimana lanjut Kombes Pol Harryo berisi melarang berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar,” tandasnya.
Sementara itu, konten kreator ACTV, terkait postingan yang di repostnya hanya sekedar postingan tidak ada tujuan lainnya. Ini diakui oleh konten kreator tersebut ACTV kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang, setalah di konfirmasi anggota Satreskrim Polrestabes Palembang kepada bersangkutan.
Dan pemilik Akun ACTV yakni inisial AC memberikan klasifikasi dan permohonan maaf kepada bapak Kapolrestabes Palembang dan jajarannya terkhusus kepada anggota yang melakukan ungkap kasus terkait ungkap kasus mayat AA ditemukan di kuburan Talang Kerikil.
Bahwa akun ACTV ini tidak ada sangkut paut terhadap video yang pernah di posting yang mengakibatkan kesalahpahaman terjadinya berita Hoax. “Saya tidak ada permalasahan terkait kasus ini dan anggota yang melakukan ungkap kasus dan penyidik Polrestabes Palembang,” katanya dalam video yang dibuat.
Lanjut AC, bahwa Terkait posting ini hanya konten saja, yang mana dirinya hanya konten kreator pemula. “Saya memohon maaf sebesar besarnya atas kesalahpahaman dan ketidaktahuan saya, sekiranya bapak Kapolrestabes Palembang dan jajarannya dapat memaafkan saya,” tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara