



Sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen dalam Wilayah Provinsi Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018 – 2022, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penggeledahan di kantor PT. KMM, Selasa (21/10/2025).
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH mengatakan, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan pada tiga lokasi yakni Kantor PT. SB (Persero) Tbk, di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati Palembang, Kantor PT. KMM di Jalan Sulaiman Amin, Palembang, dan Kantor PT. KMM di Jalan Soekarno Hatta, Palembang.
“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel, dalam rangkaian kegiatan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT -19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025,” kata Vanny dalam rilis yang diterima media global planet news.
Lanjutnya, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT – 1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.
“Hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap Dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor kegiatan pendistribusian semen dalam wilayah provinsi Sumsel oleh distributor PT. KMM Tahun 2018 – 2022,” jelas Vanny.
Masih kata Vanny mengatakan selama proses penggeledahan pihak bersangkutan kooperatif. “Kegiatan penggeledahan ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara