160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

LBH Bima Sakti: Korban Pelecehan Seksual Baik yang Melihat Atau Mendengar Harus Berani Melaporkan 

750 x 100 AD PLACEMENT

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi UMP inisial S saat mengikuti KKN Di Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (29/8/2025) lalu. Kasusnya terus bergulir dan Satreskrim Unit PPA Polres Ogan Ilir terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti – bukti, untuk menjerat pelakunya.

Hal ini diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Muh Novel Suwa SH MM MSi didampingi Wakilnya Dr Conie Pania Putri SH MH mengatakan pihaknya mendapat informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tepatnya hari Kamis kemarin.

“Hasil gelar penyidik Polres Ogan Ilir telah ditingkatkan menjadi tingkat penyidikan, dan berkas sudah dikirimkan SPDP kepada Kejaksaan. Tinggal nantinya Kejaksaan akan memberi apa yang kurang akan dilengkapkan untuk ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Muh Novel Suwa.

Ditempat sama, Conie mengucapkan dan mengapresiasi kinerja Polres Ogan Ilir. “Kami dari LBH Bima Sakti pertama tama mengapresiasi kinerja penyidik PPA Polres Ogan Ilir yang telah bekerja keras mengumpulkan bukti – bukti alat bukti sehingga perkara ini menjadi terang dan sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Lanjut Conie mengatakan juga berterima kasih kepada semua pihak yang sudah memberikan perhatian, bantuan, dan dukungan. “Seperti kita ketahui kasus ini menjadi atensi masyarakat dan viral, Alhamdulillah sekarang sudah ada kepastian hukum,” kata dia.

Masih kata Conie berharap kepada masyarakat untuk tidak menormalisasi semua bentuk pelecehan seksual. Karena, dilihat awalnya dulu terjadi pro dan kontra, banyak pihak yang menyalahkan korban seolah korban inilah yang bersalah.

“Sekarang, kami sebagai Kuasa Hukum korban dari LBH Bima Sakti dan juga mitra dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak provinsi Sumsel menyatakan bahwa kasus ini sudah menjadi terang dan korban sama sekali tidak bersalah,” tegas Conie.

Masih kata Conie mengatakan, nanti akan ada penetapan tersangka dan akan ada penahanan karena perkara ini melanggar Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun. 

“Kita meminta kepada penyidik untuk menahan tersangka secepatnya, dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat kita bahwa semua bentuk kekerasan itu ada ancaman pidananya, jadi tidak dinormalisasi, tidak melindungi, dan korban juga harus berani angkat bicara (speak up),” jelas dia.

Jadi, korban kekerasan dan pelecahan seksual dimanapun berada harus berani speak up. “Karena kami dari LBH Bima Sakti juga sangat konsisten untuk melindungi dan mendampingi korban – korban kekerasan dan pelecahan seksual,” tandasnya.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT