



Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres OKU Timur, melakukan pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih satu kilogram.Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.
Pemusnahan barang haram tersebut berdasarkan LP-A/48/IX/2025/SPKT. Satres Narkoba / Polres OKUT/Polda Sumsel, tanggal 20 september 2025.
Surat ketetapan status barang bukti sitaan Narkotika nomor :1996a /l.6.21/enz 1/10/2025, tanggal 03 Oktober 2025 dari Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur.
Surat pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumsel nomor: r/4615/09/2025/Bidlabfor, tanggal 30 September 2025. Dengan tersangka DN (49) dan HP (28) keduanya warga Desa Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Pemusnahan dilakukan Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH,Wakapolres Kompol Robhinson, SIK,
Kasat Narkoba Guntur Iswahyudi, SH, Kasi Propam AKP Tukiarsih, KBO Sat Res Narkoba Iptu Desi Angraini, SH, bersama BNNK OKU Timur, Labfor Polda Sumsel dan perwakilan Kejari OKU Timur.
Pemusnahan dilakukan pada Senin (13/10/2025) di halaman Mapolres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, didampingi Wakapolres Kompol Robhinson, SIK, Kasat Narkoba Guntur Iswahyudi, SH, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan, satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bruto 951 gram lalu dikirim ke Labfor Polda Sumsel guna pemeriksaan
barang bukti setelah di lakukan pemeriksaan dari Labfor Polda Sumsel dengan berat netto 869,33 gram.
Barang bukti yang dimusnahkan satu paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto: 864,33 gram. Sisa barang bukti dengan berat netto: 5,0 (lima koma nol) gram guna persidangan.
Satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening dengan berat bruto 102 gram lalu dikirim ke Labfor Polda Sumsel guna pemeriksaan. Sedangkan barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan dari Labfor Polda Sumsel dan dengan berat netto 99,34 gram.
“Pemusnahan barang bukti sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,”ungkapnya.
Kedua tersangka diringkus pada 20 September 2025 sekitar pukul 18.00Wib, di belakang sekolah SDN 1 Eling-Eling yang terletak di Dusun Eling-Eling Desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur
Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana, tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi prantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan mengguasai narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang -undang republik indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(dadang dinata)