



Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) OKU Timur, melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan di badan jalan dan trotoar wilayah Gumawang, Kecamatan Belitang, Senin (15/09/2025).
Penertiban PKL dipimpin langsung Kasat Pol PP OKU Timur, Ikra Sentana SSTP dengan melibatkan unsur Sub Polisi Militer OKU, Propam Polres OKU Timur itu.Kasat Pol PP OKU Timur, Ikra Sentana SSTP mengatakan tindakan penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui berbagai tahapan.
“Sejak tiga bulan terakhir, kami sudah melayangkan teguran pertama, kedua, hingga ketiga. Karena masih ada pedagang yang bandel, hari ini kami lakukan penertiban,”tegasnya.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur sebenarnya sudah memberikan toleransi bagi para pedagang. Tapi, lokasi sepanjang pinggir sungai irigasi tidak diperbolehkan digunakan untuk berjualan,katanya.
“Pedagang inikan masyarakat OKU Timur yang mencari nafkah, jadi tetap dibolehkan tapi tidak mengganggu fungsi jalan dan trotoar,”jelas Ikra.
Ikra menambahkan bahwa tujuan utama penertiban adalah mengembalikan fungsi fasilitas umum. Jalan harus kembali digunakan sebagai akses transportasi, sedangkan trotoar untuk pejalan kaki.
“Tidak ada larangan untuk berjualan. Silahkan tetap berdagang, tapi jangan sampai lapak berada di atas trotoar, apalagi di badan jalan. Melalui kegiatan penertiban ini, meminta kesadaran para pedagang,”imbuhnya.
Namun dia menegaskan, kedepan setelah sosialisasi, peringatan pertama, kedua dan ketiga maupun penertiban, masih juga ada yang membandel, pihaknya akan melakukan tindak tegas.
“Sudah kami sampaikan dan peringatan, kalau masih membandel mungkin kami akan melakukan tindakan tegas,”terangnya