160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dua Pelaku Pemilik Senpi Dibekuk Anggota Unit Reskrim Polsek Madang Suku I

750 x 100 AD PLACEMENT

Ketika sedang melakukan kegiatan patroli dan hunting anggota Opsnal  Unit Reskrim, Polsek Madang Suku I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, dibawah pimpinan Kanit Ipda Ardi Jatmiko, SIP, MH, berhasil membekuk dua pelaku pemilik Senjata api (Senpi)

Sebelum berhasil menangkap kedua pelaku berinisial DW (34) warga Desa Jati Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya,  OKU Timur dan  Iw (40) warga  Desa Riang Bandung Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur, anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, menggelar patroli dan hunting di Jalan Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya, pada
Kamis (27/08/2025) sekutar pukul 01.45 Wib.

Kasus kepemilikan Senpi tercantum pada Laporan Polisi Nomor : LP – A /01 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK MDS I / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, tanggal 27 Agustus 2025. Penangkapan kedua pelaku pemilik Senpi sebagai dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani,SH, CPM didampingi Kanit Reskrim Ipda Ardi Jatmiko, SIP, MH, mengatakan, sebelum berhasil meringkus kedua pelaku terlabih dahulu anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, mendapat i informasi  dari masyarakat tentang adanya dua orang laki-laki yg diduga membawa senjata api. 

Berdasarkan informasi yang cukup berharga anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, dipimpin Kanit Ipda Ardi Jatmiko, SIP, MH,  mendatangi lokasi sesuai informasi masyarakat tersebut dan didapati  pengendara motor berboncengan dua  orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi  dari masyarakat. 

Kemudian Tim Opsnal menghentikan kendaraan tersebut, pada saat dihentikan tersebut kedua pelaku langsung membuang barang yang diduga Senpi ke semak-semak di TKP. Kemudian dua pelaku ditangkap  dan dilakukan pencarian terhadap barang bukti  yang telah dibuang pelaku tersebut dan berhasil diketemukan, setelah Senpi tersebut berhasil ditemukan kemudian diperlihatkan kepada pelaku dan masing-masing pelaku mengakui  Senpi tersebut adalah milik mereka.

Satu pucuk diduga Senpi jenis revolver berwarna silver diakui oleh Iwan berikut tiga  butir amunisi. mSatu pucuk diduga senpi berjenis revolver warna hitam diakui oleh  DW  miliknya.

Saat ditangkap  dua laki-laki tersebut tidak melakukan perlawanan, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Madang Suku l untuk proses lebih lanjut.”Kedua pelaku sedang diperiksa oleh anggota kita,”tegasnya.(dadang dinata)

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT