



Peringatan HUT RI ke 80, 2025 di Bumi Sebiduk Sehaluan, boleh dilakukan secara meriah. Namun demikian jika ada masyarakat yang menggelar kegiatan musik dengan menggunakan Orgen Tunggal (OT) tetap tidak boleh dilakukan hingga malam hari.
Kapolres OKU Timur, Polda Sumsel, AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, mengatakan setiap tahun HUT RI diperingati, seluruh lapisan masyarakat memperingatinya dengan berbagai kegiatan. Tidak kemunkinan panitia peringatan HUT RI menyuguhkan musik yang diiringi oleh OT. Sesuai Perda yang ada di OKU Timur, meskipun untuk peringatan HUT RI tetap tidak diperbolehkan maupun dilarang memaikan musik OT hingga malam hari.
Selain itu masyarakat juga diingatkan jangan memainkan musik remix karena itu tidak bermanfaat dan banyak negatifnya. Karena itu masyarakat diingatkan dalam melaksanakan kegiatan peringatan HUT RI dengan kegiatan-kegiatan positif dan bermanfaat,katanya.
“Di OKU Timur sudah ada Perda larangan musik OT tidak boleh sampai malam dan juga sudah ada larangan memaikan musik remix, karena itu meskipun untuk perayaan HUT RI tetap dilarang untuk memaikan musik OT hingga malam hari siapapun yang melanggar tentu akan kita tindak,”imbuhnya.
Kapolres OKU Timur juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisi daerah agar tetap selalu kondusif dan nyaman. Masyarakat dihimbau agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.(dadang dinata)