



Unit Reskrim Polsek Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel, meringkus dua pelaku Spesialis Pencurian Motor (Curanmor), Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka yakni Hamdan (24) warga Desa Pampangan, dan Mansa (30) warga Desa Sri Mulya, Kabupaten, OKI, Provinsi Sumsel. Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Pampangan, AKP Hendri Permana membenarkan adanya tangkapan terhadap dua tersangka spesialis curanmor yang merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Benar sudah berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pampangan,” kata AKP Hendri saat dikonfirmasi, Rabu (30/7) siang.
Lanjut Hendri mengatakan, ditangkapnya kedua tersangka ini berkat kerjasama antara Polri dengan masyarakat di Kecamatan Pampangan.
“Tersangka Hamdan merupakan DPO kasus Curanmor dikenal cukup licin dan susah untuk ditangkap, namun berkat kesigapan personil dilapangan kita berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, kemudian dilakukan pengembangan menangkap tersangka Mansa,” jelas dia.
Masih kata Hendri mengatakan, Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa mereka telah melakukan pencurian di 4 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Wilkum Polsek Pampangan OKI, “Namun masih terus dilakukan pengembangan, kemungkinan patut kita duga lebih dari 4 TKP,” ungkapnya.
Menurut AKP Hendri menjelaskan, bahwa saat beraksi mencuri motor para korban, tersangka kerap melakukan pengintaian lebih dulu. Saat beraksi mereka juga kerap
membawa senjata tajam dan linggis untuk
merusak gembok pintu atau pagar rumah korbannya.
“Modus mereka ini melakukan pengintaian terlebih dahulu, kemudian membawa senjata tajam, juga membawa linggis untuk memperlancar aksinya pada saat beraksi,” imbuhnya.
Sambungnya, Kedua tersangka setiap mencuri
motor selalu bersama satu pelaku lainnya
yang saat ini masih dalam pengejaran
petugas (DPO) inisial BG.
“Sepeda motor hasil pencurian dijual kepada warga di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman kurungan 7 tahun,” tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara