



Lansia bernama Rukmini (65) warga Gang Pulau, Kecamatan SU I, Palembang, melaporkan tetangganya inisial RK atas dugaan penggelapan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (18/7/2025).
Menurut Rukmini, peristiwa penggelapan tejadi di Jalan SH Wardoyo, Gang Pulau, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Irwan salah satu keluarga Rukmini, saat diwawancarai mengatakan, bermula korban Rukmini didatangi terlapor RK sambil membawa sertifikat hak milik nomor 6021 Kecamatan IT II Palembang dengan tujuan meminjam uang kepada korban sebesar Rp135 juta dengan menjaminkan sertifikat tersebut.
“Oleh karena itu kita melaporkan Pasal 372 KUHP Penggelapan,” kata Irwan didepan SPKT Polrestabes Palembang.
Menurut Irwan menjelaskan, bermula terlapor meminjam uang Rp135 juta kepada korban dan buktinya ada kwitansi. Kemudian, terlapor menjanjikan setengah bulan uang akan dikembalikan lunas.
“Setelah ditunggu setengah bulan sampai sebulan, terlapor datang kembali kerumah korban bermaksud meminjam sertifikat yang ada dikorban dengan alasan untuk meminjam uang di Bank,” jelas dia.
Kemudian, datang ke Bank dengan didampingi anak korban dan sesampai di Bank uang tidak cair karena tidak disetujui pihak Bank. “Namun, sertifikat tersebut tidak dikembalikan kepada korban dengan alasan hendak meminjam uang ditempat lain. Tetapi sampai saat ini sertifikat belum juga dikembalikan, bahkan putus komunikasi nomornya tidak bisa dihubungi dan saat mendatangi rumah terlapor ini hanya bertemu suaminya saja dan alasan suaminya terlapor tidak ada dirumah hingga sekarang tidak pernah bertemu terlapor,” ungkapnya.
Masih kata Irwan bahwa terlapor ini memang baru sekali ini meminjam uang kepada korban dengan alasan butuh uang. “Kita baru melaporkan ke Polisi karena masih menunggu itikad baik dari terlapor, kita berharap laporan kita diproses dan terlapor ditangkap,” tutupnya.
Sementara itu, KA SPKT Ipda Erwin membenarkan adanya laporan dari korban penggelapan dan laporan telah diterima dengan Pasal 372 KUHP. “Selanjutnya, laporan korban akan diteruskan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara