



Guna melengkapi berkas kasus pembunuhan, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur menggelar adegan rekonstruksi kasus pembunuhan di orgen tunggal yang berada di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur pada 2021.
Rekonstruksi digelar di lapangan Tembak Tatag Trawang Tungga. Dipimpin l Kanit Pidum Ipda Sudono, Jaksa Kejari OKU Timur Rio Rilo Satria, pengacara tersangka dan keluarga korban, pada Kamis (17/07 2025)
Ketika rekonstruksi tersebut, Pelaku berinisial DC memperagakan 19 adegan dari datang di acara orgen hingga melakukan pembunuhan kepada korban erinisial SR.
“Rekonstruksi pada hari ini guna menguji keterangan saksi-saksi kemudian keterangan tersangka dan barang bukti sehingga akan membuat terang tidak pidana yang terjadi,”Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis, SH, MH, melalui kata Kanit Pidum Ipda Sudono.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Untuk jumlah tersangka ada dua orang. Tersangka DC sekarang sedang dilakukan rekonstruksi. Satu tersangka lagi berinisial SK sedang menjalani pidana lain di Polresta Sleman Yogyakarta dalam kasus pencurian,”tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korban SR (47), warga Kota Negara, Kecamatan Madang Suku ll, OKU Timur, Sumsel, meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 17.30 Wib.
Korban meninggal dunia karena tubuhnya dihujani tikaman benda tajam oleh pelaku yang diduga dendam terhadap korban.
Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Tekorejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 17.30 Wib.(dadang dinata)