



Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap dua orang tersangka yaitu, MO selaku Penasehat Hukum dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (15/7/2025).
Terkait Obstruction Of Justice Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 – 2023.
“Benar, hari ini penyidik Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti),” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dikonfirmasi.
Kemudian, lanjut Vanny mengatakan bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 hingga 03 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin),” kata dia.
Masih kata Vanny menyatakan, Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas.
“Untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tandasnya.
Ahmad Teddy Kusuma Negara