160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tempuh Perdamaian, Perkara Gugatan Mantan Dosen Kepada Universitas PGRI Palembang 

750 x 100 AD PLACEMENT

Sidang gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum antara pihak penggugat mantan dosen OK (38) dan pihak tergugat Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang akhirnya di dengan Perdamaian.

Pihak penggugat melalui Kuasa Hukumnya M. Novel Suwa, selaku Direktur LBH Bima Sakti, mengatakan, benar hari ini Selasa (15/7/2025) kami selaku tim kuasa hukum dari penggugat telah mencabut gugatan kami di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

“Dalam hal ini sudah ada titik temu dan telah dilakukan perdamaian, itu  tertera didalam surat perdamaian ini. Kemudian juga dalam hal ini antara pihak penggugat dan tergugat  tidak akan menuntut satu dengan yang lainnya, karena ini hanya permasalahan sistem dan teknik saja,” kata Novel di PN Palembang, Selasa (15/7).

Terpisah, pihak tergugat Universitas BPH PB PGRI melalui Kuasa Hukumnya Sepriadi Pirasad SH MH mengatakan, tentunya kami mengucapkan terima kasih terhadap pihak penggugat, karena dalam hal ini pihak penggugat sudah mau berkoordinasi dengan kami pihak tergugat sehingga terjadinya perdamaian ini.

“Kalau masalah ini tidak dibuka dan tidak dilakukan koordinasi dengan baik mungkin juga perkara ini sulit juga ditempuh dengan perdamaian, makanya dengan ada koordinasi dengan baik atara pihak penggugat dan pihak tergugat sehingga bisa ditempuh dengan adanya perdamaian,” ujarnya.

Menurut Sepriadi menjelaskan bahwa masalah ini terjadi itu hanya miss komunikasi saja tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sistem saja. 

‎Sepriadi memastikan hingga saat inipun akreditasi prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+. “Akreditasi tetap, tidak ada masalah juga,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, seorang dosen dari salah satu kampus di Baturaja berinisial OK (38) melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang. ‎Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK itu melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti yang didaftarkan ke PN Klas 1 A Palembang. 

‎Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/6/2025) yang mana sebagai tergugat 1 adalah BPH PB PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK)menjadi turut tergugat 1.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT