160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kades Bukit Batu Bantah Tuduhan Penggelapan dan Pencucian Uang: Itu Fitnah, Semua Aset Legal

750 x 100 AD PLACEMENT

Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, kembali angkat suara terkait tudingan penggelapan dana desa, dana plasma, hingga dugaan pencucian uang yang ramai beredar belakangan ini. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang dibangun secara sepihak dan cenderung tendensius tanpa pernah meminta klarifikasi langsung dari dirinya.

“Tudingan tersebut lebih kepada fitnah, apalagi tanpa pernah sekalipun dihubungi untuk konfirmasi. Untuk itu kami perlu bersuara agar kabar yang beredar tidak jadi bola liar,” ujar Rumidah didampingi suaminya Interdi kepada awak media, Selasa (8/7).

Menurutnya, pemberitaan sepihak bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis keluarganya. Ia menyesalkan sikap sejumlah pihak yang menurutnya sembrono menebar kabar tanpa dasar dan tanpa verifikasi langsung ke dirinya.

“Narasi yang dibangun cukup menyakitkan. Ini bukan hanya soal saya sebagai kades, tetapi juga menyangkut martabat keluarga,” ungkapnya.

Rumidah menjelaskan bahwa sejumlah aset yang kini dimiliki keluarganya merupakan hasil usaha suaminya yang sudah lama menekuni bidang konstruksi dan jasa pengadaan. Sejak proyek OKI 2 dibuka awal tahun 2024, suaminya dipercaya sejumlah perusahaan membangun 130 unit mess karyawan berisi 12 kamar per unit—setidaknya berjumlah 1.560 kamar.

“Secara bertahap hingga saat ini pekerjaan masih berlangsung. Alhamdulillah hasilnya cukup lumayan,” kata Rumidah.

Di luar itu, keluarganya juga memiliki usaha kos pegawai, jasa kontraktor, serta perkebunan kelapa sawit yang menjadi sumber pemasukan lainnya. Ia mengakui memang ada pembelian sejumlah aset pada 2025, namun menurutnya hal itu tidak serta merta menandakan ada penyimpangan keuangan.

“Aset tersebut hasil dari jerih payah usaha suami saya Inter, bukan hasil nilep dana desa atau korupsi plasma,” tegasnya.

Berikut daftar harta kekayaan milik Rumidah beserta tahun perolehannya:

1. Sebuah rumah di Jalur 31 Air Sugihan yang di beli pada tahun      2016
2. Sebuah rumah sewa pegawai berlantai dua yang diperoleh pada tahun 2018
3. Rumah sewa pegawai yang di beli pada tahun 2022.
4. Rumah kayu dan bangunan permanen yang berada di belakang area PT OKI Pulp and Paper, juga dibeli pada tahun 2018.
5. Rumah di kawasan Royal Resort Palembang yang baru dibeli pada tahun 2024
6. Dua kendaraan yang juga dibeli pada 2025, masing-masing satu unit BMW dan satu unit Toyota Alphard.
7. Sebuah pabrik penggilingan padi yang dibeli di Desa Serdang menang Kabupaten OKI, juga pada tahun 2025.

Dengan jumlah tersebut, kepala desa Rumidah menegaskan bahwa tidak masuk akal bila dituding terjadi penyalahgunaan anggaran untuk pembelian aset-aset pribadi bernilai miliaran rupiah.

“Kalau dihitung, nilai dana desa itu tidak besar. Diperuntukkan bagi berbagai keperluan. Mana mungkin bila disebut bisa dipakai membeli rumah miliaran atau mobil mewah, apalagi  ada proses audit rutin,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh penggunaan dana desa telah dilaporkan secara berkala dan transparan. Begitu pula dengan dana plasma yang saat ini dibekukan dan masih utuh tersimpan.

“Dana plasma itu tidak pernah kami otak-atik. Semuanya ada dalam rekening desa dan rekening koperasi. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dana itu dipakai untuk keperluan pribadi,” katanya.

Terkait tuduhan pencucian uang, Rumidah membantah keras. Menurutnya, semua transaksi keluarga dilakukan secara transparan, baik transfer bank maupun pembelian aset.

“Bila harta kami merupakan harta legal, kenapa mesti bersusah payah menyamarkan aset dengan metode pencucian uang?” tanya dia.

Ia justru merasa prihatin dengan sejumlah pihak yang menyebarkan informasi sepihak tanpa dasar yang kuat. Dirinya mengaku bersedia memberikan informasi yang seutuhnya bila memang dibutuhkan. Baginya menjalankan pemerintahan desa secara transparan justru memudahkan dirinya untuk mempertanggungjawaban sekaligus pembuktian,

Disinggung mengenai legalitas PT Family Inter Perkasa, Rumidah juga menjelaskan bahwa perusahaan terdaftar sebagai badan hukum perseroan terbatas yang juga tercatat dalam sistem AHU Kemenkumham dan juga dicatat sebagai perusahaan wajib pajak

Diteruskan dia, dalam usahanya, perusahaan itu sendiri telah bekerjasama dengan berbagai perusahaan besar seperti PT Timas, PT. Truba, PT. Modern dan lainnya.*

“Sebagai pelaksana suatu kegiatan, perusahaan tentu tidak cukup hanya mampu bekerja, namun kelengkapan dokumen administrasi, legalitas dan lainnya menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Mana mungkin memperoleh kepercayaan dari perusahaan lain bila perusahaan kami dikatakan bodong,” urainya

Di penghujung pembicaraan, Rumidah merasa  prihatin dengan sejumlah pihak yang menyebarkan informasi sepihak tanpa dasar yang kuat. Padahal, dirinya mengaku bersedia memberikan informasi yang seutuhnya bila memang dibutuhkan. 

Baginya menjalankan pemerintahan desa secara transparan justru memudahkan dirinya untuk mempertanggungjawaban sekaligus pembuktian atas pengelolaan dana yang dimaksud,

“Saya sangat menyesalkan. Ini bukan hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban desa dan keluarga saya. Bila sejumlah tuduhan tersebut diyakini kebenarannya silahkan buktikan secara otentik. Jangan hanya membuat gaduh saja,” tandasnya

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT