



Selaku putra daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumsel, Ruli Ariansyah dan Marta Dinata juga selaku masyarakat mengajukan permohonan untuk mendapatkan informasi tindak lanjut serta kepastian hukum dalam penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Mereka mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus dugaan terjadinya tindak pidana korupsi diduga terhadap pengelolaan kegiatan dana Hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 – 2024 diduga sebesar Rp10.991.839.056.
“Kami selaku warga negara Indonesia dan sekaligus juga putra daerah dari Kabupaten Banyuasin, melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mempertanyakan informasi atas tindak lanjut penyelidikan dalam perkara dana hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Ruli Ariansyah kepada awak media, Rabu (25/6/2025) siang di Cafe Kawan Ngopi, Palembang.
Lanjutnya, untuk penanganan perkaranya sejauh mana, Ruli Ariansyah mengatakan belum mengetahui, makanya kami susulkan surat ini kami mempertanyakan dan meminta informasi sudah seberapa jauh penanganan pemeriksaan terhadap dana hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami mempertanyakan dan meminta informasi terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, apakah saat ini sudah penyidik kejaksaan telah dapat menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ataukah tidak,” ungkap dia.
Ditambahkan Marta Dinata mengatakan, bahwa mengapa mengajukan surat karena kami merasa untuk kasus dana hibah di PMI Kabupaten Musi Banyuasin yang telah bergulir pada saat kepala kejaksaan sebelumnya.
“Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan apakah kasus ini naik ketahap penyidikan atau seperti apa kami tidak mengetahui secara persis. Tetapi dari informasi yang kami dapat bahwa sudah ada pihak – pihak yang diperiksa sebagai saksi pada saat diproses awal. Hanya saja kelanjutan sampai hari ini tidak ada, hal tersebut lah yang mendorong kami mengajukan surat kepada kejaksaan negeri,” katanya.
Sambung Marta Dinata mengatakan, surat tersebut juga ditembuskan kepada pihak – pihak terkait lainnya yakni Kejati Sumsel, Kejagung RI, KPK, dan Presiden RI. “Artinya upaya yang kami lakukan ini adalah upaya yang serius, untuk mendorong kejaksaan negeri agar lebih transparan dan lebih teliti, dan lebih profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ini,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan rilis resmi dari pihak terkait.
Ahmad Teddy Kusuma Negara