160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

ASN Layangkan Gugatan Kepada Bank Di Palembang

750 x 100 AD PLACEMENT

Salah satu bank milik negara di Palembang digugat perdata oleh seorang pegawai kantor pajak yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) inisial MR (48). Warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel menggugat bank tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang, Sabtu (21/6/2025).

Gugatan tersebut dibuat MR melalui Tim Hukum LBH Bima Sakti, dimana dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), MR merasa tidak terima karena rumahnya tetap dilelang bank tersebut meskipun gaji pokoknya dipotong. 

‎Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Klas 1A Palembang dengan nomor 153/Pdt.G/2025/PN.Plg, yang terbit pada Kamis (05/06/2025). 

Selain menggugat Bank yang ada di Palembang sebagai tergugat, MR juga melayangkan gugatan kepada cabang Bank yang ada di Sekayu, serta satu lembaga mengawasi keuangan, dan instansi pelayanan lelang.

‎Dimana dalam berkas perkara, total gugatannya sebesar 1.1 miliyar sebagai kerugian materil dan immaterial yang dialami oleh MR.

Sementara itu, ‎Direktur LBH Bima Sakti M Novel Suwa SH MM Msi mengatakan alasan kliennya menggugat lantaran tergugat satu yang hingga kini masih memotong gaji pokok, dan segala macam insentif tunjangannya sebagai pemotongan kredit pinjaman.

Meski pihak Bank terus melakukan pemotongan, Bank tersebut tetap melelang aset dua bidang tanah beserta bangunan milik kliennya yang merupakan anggunan.

“Tidak hanya dipotong, sekarang rekening penyimpanan gaji pokok klien saya juga diblokir oleh pihak Bank. Akibat pemotongan gaji klien kami juga saat ini membuat klien kami juga tak bisa membayar pokok angsuran,” ujar Novel, Senin (23/6/2025) siang di PN Palembang. 

Lanjut Novel menjelaskan, ‎Awalnya MR mengira dengan pemotongan secara langsung yang dilakukan bank tidak bermasalah, namun tidak disangka dia justru menerima surat eksekusi lelang terhadap anggunan nya.

Menurut Novel bahwa, aset kliennya itu diketahui dilelang pihak bank setelah pihaknya menerima surat eksekusi lelang dari instansi lelang di Palembang. “Hingga saat ini status aset klien kami masih berproses lelang,” kata dia.

‎Novel, mengaku hari ini Senin (23/6/2025) mendatangi PN Palembang dalam rangka memenuhi panggilan relaas. “Hari ini kita masukan nomor gugatan kami, dan diagendakan Kamis (26/6) akan disidangkan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Bank. 

 

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT