160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kejati Sumsel Benarkan Ada Dua SPDP Menjerat Empat Tersangka dalam Kasus UBD 

750 x 100 AD PLACEMENT

Kejati Sumsel membenarkan telah menerima dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka, kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar, mereka yakni SA merupakan Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang dan YK, merupakan Direktur Keuangan UBD, serta dua lainnya FC dan LU dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (4/6/2025).

Diketahui FC merupakan PNS Direktorat Pajak dan Pembina Yayasan Bina Darma Palembang dan LU, Dosen Sastra Jepang Universitas Bina Nusantara Jakarta dan Ketua Yayasan Bina Darma.

Saat dikonfirmasi kepada Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, benar untuk SPDP tersangka berinisial
LU dan FC tanggal 8 Mei 2025, disusul SPDP berinisial SA dan YK tanggal 22 Mei 2025. 

“Untuk tersangka LU dan FC prosesnya sudah masuk P19, sedangkan SA dan YK prosesnya P16,” ujar Vanny.

Lanjutnya, pihaknya masih terus menunggu sebab belum dikirim berkas perkaranya ke Kejati Sumsel. 

“P-19 itu adalah pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap, pihaknya memberikan petunjuk-petunjuk baik formil maupun materil, kekurangan apa yang harus dilengkapi dalam perkara tersebut, sedangkan P16 artinya akan menunjuk jaksa peneliti berkas perkara tersebut,” jelasnya.

Sambungnya, Biasanya nanti setelah ada P-19 dari kami, “Dari penuntut umum, berkas dikembalikan ke penyidik setelah memenuhi petunjuk dari penuntut umum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, kasus dugaan penggelapan dana sewa dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp38 miliar.

Laporan korban terhadap para tersangka ini berawal dari korban membeli sebidang tanah di Kota Palembang dengan luas 5.771 meter persegi senilai Rp 4,6 miliar dan pembayaran melalui rekening Andy Effendi dan juga Yudi Amiyudin terhitung sejak tahun 2001 silam. 

Lalu tanpa sepengetahuan korban, tanah ini ditumpangi UBD dan Yayasan Bina Darma. Atas pemanfaatan tanah tersebut, selama ini Bina Darma membayar sewanya dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainudin Ismail (Alm), Suheriyatmono SE AK dan juga Rofa Ariana SE sebesar Rp 75 juta perbulan. Akibat kejadian ini, korban alami kerugian Rp 38.0274.524.000.

Ahmad Teddy Kusuma Negara

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT