



Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tersangka kepada Rektor Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, Prof Dr Sunda Ariana dan Direktur Keuangan Universitas UBD, Yetty Karatu, SE AK.
Menindaklanjuti laporan dari korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE dalam perkara tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkuaknya dua nama tersebut setelah dikeluarkannya surat penetapan tersangka Nomor : S.Tap/043/V/RES.1.11/2025/Dittipideksus, Tanggal 21 Mei 2025 ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi, Helfi Assegaf SIk MH.
Informasi dihimpun, Kejadian berawal saat korban Dr Suheriyatmono, SE AK dan Rifa Ariani, SE membeli beberapa bidang tanah di Kota Palembang seluas 5771 m2, seharga Rp4.600.000.000 dengan pembayarannya melalui rekening Andy Effendy dan Yudi Amiyudin sejak tahun 2001.
Namun, tanpa sepengetahuan korban tanah tersebut ditumpangi Universitas Bina Darma dan Yayasan Bina Darma dan atas pemanfaatan tanah tersebut selama ini Bina Darma, yang membayar sewa dengan mengaku tanah dan ahli waris, Drs Zainuddin Ismail (alm), Suheriyatmono, SE MM AK dan Ny Rifa Ariana SE dengan Dana sebesar Rp75 juta perbulannya, hingga korban mengalami kerugian total Rp38.027.525.000,-.
Saat dikonfirmasi langsung, Kuasa hukum korban Suheriyatmono, SE MM AK yakni M Novel Suwa SH MM MSi mengaku benar adanya penetapan tersangka terhadap atas nama SA dan YK .”Iya betul,” katanya ditemui dikantornya, Sabtu (31/5/2025) siang.
Menurutnya, pihaknya juga sudah menerima surat penetapan tersangka dari Dittipideksus Bareskrim Polri. “Penetapan tersangka atas nama SA dan YK, atas dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang tahun 2001, hingga membuat klien kami mengalami kerugian Rp38.027.525.000,-,” ujarnya.
Oleh karena itu, Novel Suwa mengatakan, dirinya berharap perkara ini berjalan sesuai dengan Undang – Undang (UU) yang berlaku. “Kita berharap berjalan sesuai dengan UU dan kasusnya segera disidangkan,” tandasnya.
Sementara itu, Rektor UBD Palembang, Prof Dr Sunda Ariana belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Saat mencoba dikonfirmasi langsung melalui nomor telpon seluler pribadinya, tidak ada jawaban.
Ahmad Teddy Kusuma Negara