160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polrestabes Palembang Ringkus Tiga Pelaku Pemerasan, 1 Pelaku Seorang Perempuan

750 x 100 AD PLACEMENT

Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tiga tersangka pemerasan disertai pengancaman dengan senjata tajam, yang terjadi di Jalan Rimba Kemuning (RD Kost), Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 21.39 WIB.

Peristiwa ini dialami korban merupakan karyawan swasta berinisial DS (44) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, dengan kerugian berupa Uang Rp30 juta yang ditransfer, satu unit Handphone merek OPPO A18, dan Uang tunai sejumlah Rp2.250.000,-.

Tidak terima korban akhirnya melaporkan peristiwa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanggal 5 Mei 2025, gerak cepat anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka dirumahnya masing – masing.

Tersangka ditangkap yakni, Wali Amurllah (29), buruh, warga Jalan Ki Gede Ingsuro, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II, Abdullah Ramadhan (20) mahasiswa, warga Jalan Sungai Putat, Komplek Kencana Utama Pratama, Descofa Faradillah (20), warga Jalan Iswahyudi, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan menceritakan, kronologi kejadian di hari Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB korban DS dihubungi tersangka Descofa Faradillah dengan tujuan hendak meminjam uang, kemudian tersangka merayu korban agar menemuinya di tempat kejadian perkara (TKP) RD Kost lantai 2 kamar no 7.

“Sekitar pukul 21.39 WIB tiba di TKP, tersangka Descofa Faradillah mengatakan meminjam uang korban dengan jaminan tubuh, sehingga korban disuruh membuka pakaian,” ujar AKBP Andrie Setiawan ketika dikonfirmasi, Senin (26/5/2025) pagi.

Lanjut Andrie mengatakan, pada saat korban melepaskan pakaian, tiba – tiba tersangka langsung membuka pintu kamar, sehingga dua tersangka yakni Wali Amurllah dengan Abdullah Ramadhan langsung masuk kedalam sambil salah satunya mengancam korban dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

“Lalu mengatakan kepada korban, agar bertanggung jawab lantaran telah melakukan hubungan dengan anak dibawah umur, sambil salah satu mencekik leher korban, ditindih, diinjak bagian perut kiri dengan sepatu. Dan satu pelaku lainnya memukul dibagian muka dengan tangan kosong,” jelas dia.

Masih kata AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, selanjutnya kedua tersangka laki – laki tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta. “Karena terancam korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening E Channel dan Akun Dana milik tersangka Descofa Faradillah.

“Para tersangka juga mengambil handphone milik korban merk OPPO A18, dan uang tunai Rp2.250.000,-,” katanya.

Selain tersangka Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) yakni, Uang tunai Rp4 juta, 1 unit redmi note 14 warna hijau, 1 unit redmi note 14 warna hitam, 1 unit handphone oppo warna hitam, 1 unit handphone oppo a18 warna biru, 1 unit handphone oppo a16 warna putih, 1 unit handphone infinix 40 pro warna biru, dan 1 unit handphone vivo warna merah.

“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT