160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Sidang Pembacaan Gugatan Korban Kabut Asap di Sumsel, Tergugatnya 3 Perusahaan Ini

750 x 100 AD PLACEMENT

Sidang pertama gugatan kabut asap terhadap PT BMH, PT BAP, dan PT SBA oleh 11 korban warga sebagai penggugat dalam agenda pembacaan gugatan di Ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Kamis (12/12/2024).

Kuasa hukum dari korban ada 20 orang di antaranya Ipan Widodo SH, Sekar Banjaran Aji SH dari Persatuan Advocat Dampak Krisis Ekologi (Padek). Selain itu, Greenpeace Indonesia masuk sebagai penggugat intervensi yang akan mendukung perjalanan gugatan 11 warga korban kabut asap.

Koordinator Padek, Ipan Widodo SH mengatakan, pihaknya sedang memasuki sidang pembacaan gugatan yang mana tergugat beberapa waktu lalu telah dipanggil beberapa kali dan pada panggilan ketiga tergugat baru hadir.

“Oleh karena itu, kita baru bisa mediasi setelah panggilan yang ketiga. Dalam mediasi tersebut kami dari kuasa hukum para penggugat menyampaikan resume salah satunya kami memohon agar ketiga pihak tergugat melakukan pemulihan di wilayah – wilayah yang telah rusak dan mengganti kerugian secara materil dan immateril kepada para penggugat,” kata Ipan Widodo usai sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (12/12/2024).

Akan tetapi, lanjut Ipan, para tergugat ini sama sekali tidak menanggapi apa yang kuasa hukum penggugat sampaikan. “Karena itu bukan semata – mata kerugian materil dan immateril tetapi kami juga menawarkan di dalam itu agar mereka bersedia melakukan pemulihan. Karena mereka tidak menanggapi sama sekali sehingga terjadi dead lock ketika mediasi dan akhirnya hari ini sidang perdana pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Palembang,” jelasnya.

Menurut Ipan, dalam gugatan ini pihaknya meminta pihak tergugat mengganti kerugian yakni meminta tergugat membuat kebijakan internal untuk restorasi gambut dan drainase, mengembalikan fungsi ekosistem di area gambut, memberikan ijin kepada organisasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan melindungi restorasi gambut.

“Tergugat 1 kita meminta kerugian material sekitar Rp5.924.000,- dan kerugian immateril Rp10 miliar, tergugat 2 kerugian material Rp236.917,- dan Immateril Rp10 miliar, dan tergugat 3 kerugian Rp16.634.000,-,” ungkapnya.

Ditempat sama, Kuasa hukum penggugat Kaisar Aditya mengatakan, sejak persidangan digelar dari tanggal 9 Oktober sampai dengan sekarang melihat ada indikasi – indikasi untuk menghambat penegakan hukum yang dilakukan oleh tergugat. 

“Bisa dilihat dari setelah dipanggil secara patut tiga kali, bahkan tergugat 2 dan 3 itu tidak hadir dalam persidangan hanya tergugat 1 yang hadir terhadap panggilan terahir ke tiga. Lalu, hari ini juga kuasa hukum tergugat menunjukkan ketidak profesionalnya dengan menyatakan minta diundur sidang selanjutnya sampai dengan awal tahun padahal masih punya kesempatan satu Minggu ke depan sidang mendengarkan jawaban pihak tergugat,” bebernya.

Sedangkan, gugatan telah diterima tergugat sejak dari tanggal 9 Oktober 2024 lalu dan tadi kuasa hukum meminta tunda persidangan hingga 2 Januari 2025. “Kami sangat menyayangkan sikap kuasa hukum tergugat yang terkesan menghambat proses dan tidak profesional juga tidak tentunya bertentangan dengan azas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” tutup Kaisar Aditya. 

Masih di tempat sama, dari Greenpeace Indonesia, Kiki Taufiq mengatakan pihaknya datang ke Pengadilan Negeri Palembang menjadi penggugat intervensi dalam kasus ini.

“Kami dari organisasi kampanye yang menyuarakan suara – suara lingkungan, masyarakat adat, yang berjuang untuk mempertahankan lingkungan hidup yang nyaman yang menjadi dasar untuk hidup secara normal,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam perkara ini banyak sekali data – data maupun kegiatan yang pernah greenpeace lakukan menjadi acuan dalam gugatan ini sehingga kita juga merasa harus membantu untuk masyarakat dan terutama para penggugat untuk mendapatkan haknya.

“Greenpeace sebagai organisasi lingkungan yang punya jaringan di global kami bisa menyuarakan lebih besar lagi dan berharap dengan peran kami yang bisa membantu menyuarakan lebih besar kegelisahan para penggugat akan membantu masyarakat untuk mendapat keadilan secepatnya – cepatnya,” ungkapnya.

“Mudah – mudahan dengan intervensi ini kita bisa juga membantu baik melalui komunikasi, tetapi juga data dan di persidangan ini terutama kepada para penggugat untuk membuktikan bahwa para tergugat ini memang bersalah dan kita bisa membantu dari segi teknologi yang kita miliki,” tutup Kiki.

Sementara itu, setelah sidang Kuasa Hukum dari tergugat enggan memberikan komentar kepada awak media. “Nanti kita lihat ya, dalam proses saja ya,” katanya berlalu.

750 x 100 AD PLACEMENT
Baca Juga Berita Lainnya :
930 x 100 AD PLACEMENT